Berita Kaimana

Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kaimana Terancam 15 Tahun Penjara 

Untuk penanganan sudah masuk tatap satu, dalam minggu depan, kami akan melimpahkan berkas perkara dugaan kasus tersebut ke jaksa.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
Kompas.com
Ilustrasi penjara 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - CN (22) pelaku dugaan perkara pencabulan yang terjadi disalah satu kampung di Kaimana, Papua Barat, Rabu (24/1/2024) lalu terancam 15 tahun penjara

Kanit PPA Satreskrim Polres Kaimana, Ipda Asep Diansyah mengatakan pasal yang disangkakan adalah Undang-undang  Nomor 17 tahun 2016, dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelasnya kepada wartawan di ruang kerja, Selasa (27/2/2024). 

Baca juga: DP3AP2KB Apresiasi Polres Fakfak Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Baca juga: Mabuk, Pemuda di Kaimana Rudapaksa Gadis 12 Tahun

Dikatakan Kanit Asep berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh CN (22), terhadap seorang remaja berusia 12 di Kabupaten Kaimana masuk tahap satu.

Dalam perkara ini, kata Asep, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, serta pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan.

Kanit menjelaskan, Gelar perkara telah dilaksanakan dan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut, saat ini sudah masuk tahap satu yakni merampungkan semua pemeriksaan dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaimana.

"Untuk penanganan sudah masuk tatap satu, dalam minggu depan, kami akan melimpahkan berkas perkara dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana untuk diproses lebih lanjut, " ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya oleh TribunPapuabarat.com, Senin (29/1/2024) seorang remaja putri berusia 12 tahun di salah satu kampung di Distrik Kaimana, Kaimana, Papua Barat menjadi korban pemerkosaan seorang pria berinisial CN (22), Rabu (24/1/2024). 

Pelaku saat melakukan aksi bejatnya dalam pengaruh minuman beralkohol usai menghadiri pesta.

Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Boby Rahman mengatakan peristiwa bermula saat korban baru pulang dari pesta di rumah tantenya, Rabu (24/1/2024) pukul 04.00 WIT.

Di tengah jalan, kata Kasat, korban bertemu pelaku yang juga menghadiri pesta. Pelaku mengajak korban untuk pergi bersamanya, namun korban menolak. 

Akibat penolakan tersebut, pelaku kemudian membawa korban dengan cara memikul.

Korban sempat berteriak meminta tolong, namun tidak ada yang melihat dan mendengar.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved