Berita Manokwari
Bocah 13 Tahun di Manokwari Jadi Korban Rudapaksa: Pelaku Ditangkap di Kampung Ambon
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban ke pasar malam.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil meringkus pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Pelaku berinisial SR (22) itu, diamankan di Kampung Ambon, Distrik Manokwari Timur, Manokwari, Papua Barat pada Selasa, (27/2/2024)
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban ke pasar malam.
Baca juga: Mabuk, Pemuda di Kaimana Rudapaksa Gadis 12 Tahun
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kaimana Terancam 15 Tahun Penjara
"Setelah itu korban diajak pulang ke rumah pelaku dan melancarkan aksinya," ungkap Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Manokwari, Kamis (29/2/2024).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi bejatnya ke korban sebanyak tujuh kali.
Adapun korban merupakan bocah 13 tahun.
Pelaku SR kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Manokwari untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 332 KUHP, pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2012, pasal 6 Huruf (b) UU Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.