UNIPA Respons Pemberlakuan SSBOPT 2024, Rektor Meky Sagrim: Kebijakan Bermanfaat untuk Mahasiswa

Meky Sagrim mengatakan tiga poin kebijakan regulasi ini akan memberikan kemudahan dan manfaat bagi mahasiswa UNIPA dari keluarga kurang mampu.

|
TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
Rektor UNIPA Manokwari, Dr. Meky Sagrim, setelah memimpin rapat di aula utama UNIPA Manokwari, Kamis (29/2/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Universitas Papua (UNIPA) Manokwari segera menyiapkan draft usulan sejumlah pembiayaan sesuai dengan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) Tahun 2024. 

Rektor UNIPA Manokwari, Dr Meky Sagrim, menyatakan penyiapan dokumen tersebut menindaklanjuti Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024  tentang SSBOPT.

Aturan ini mewajibkan seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia untuk menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan penetapan Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

"Tiga poin ini akan disusun dalam satu dokumen untuk dikonsultasikan di tingkat Kementerian sebelum 20 Maret 2024 untuk mendapatkan persetujuan," ujar Meky Sagrim dalam rapat di aula utama UNIPA, Kamis (29/2/2024) 

Ia mengatakan tim UNIPA telah dibentuk dalam rapat tersebut dan selanjutnya bertugas menyusun tiga poin pembiayaan tersebut (UKT, BKT, dan IPI) untuk dikonsultasikan ke tingkat Kementerian. 

Baca juga: Lulusan UNIPA Akan Dibekali SKPI, Prof Sepus Fatem: Wisudawan 2024 Jadi Pioner

 

"Apabila sudah disetujui di tingkat Kementerian, maka dikembalikan untuk ditetapkan dalam bentuk peraturan atau SK (Surat Keputusan) Rektor UNIPA untuk dilaksanakan," kata Meky Sagrim.

Pemberlakuan pembiayaan sesuai regulasi terbaru ini,ucapnya, akan berlaku bagi mahasiswa UNIPA angkatan 2024 ke atas.

"Artinya regulasi ini tidak berlaku surut bagi angkatan 2023 ke bawah," ujar Meky Sagrim.

Menurutnya, tiga poin kebijakan dalam regulasi ini akan memberikan kemudahan dan manfaat bagi mahasiswa UNIPA yang berasal dari keluarga kurang mampu.

"Bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu akan dikenakan pengurangan pembayaran secara bertahap sampai dengan tidak dikenakan IPI dan UKT," ujarnya. 

Baca juga: Dekan FKIP Unipa Hengki Mofu Dorong Fungsi Pengawas Sekolah untuk Masalah Guru Pedalaman yang Absen

Manfaat lain dari kebijakan ini, ucapnya, adalah bagi mahasiswa UNIPA semester akhir dengan sisa kontrak 6 SKS  juga akan dikenakan potongan untuk pembayaran UKT sebanyak 50 persen. 

Untuk memastikan keabsahan data mahasiswa, pimpinan PTN juga diwajibkan melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan mengenai status mahasiswa.

"Menurut saya, kebijakan ini bermanfaat bagi siapapun yang akan kuliah di UNIPA, karena ini merupakan kebijakan nasional bagi seluruh kampus Negeri di Indonesia," kata Meky Sagrim.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved