Berita Mansel
Gadis 18 Tahun di Manokwari Selatan jadi Korban Ruda Paksa Paman Sendiri
Dijelaskannya, untuk pelaku sendiri dikenakan Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Penulis: Andika Gumenggilung | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Naas nasib AA, gadis 18 tahun asal Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel).
Bagaimana tidak, ABG yang masih duduk di bangku SMA ini menjadi korban ruda paksa A (44), yang tak lain dan tak bukan, merupakan pamannya sendiri.
Dari informasi yang dihimpun TribunPapuaBarat.com, aksi bejat pelaku ini sudah dilakukan sejak Agustus 2023 dan dilaporkan istri pelaku yang merupakan tante kandung korban, Februari 2024.
Baca juga: Bocah 13 Tahun di Manokwari Jadi Korban Rudapaksa: Pelaku Ditangkap di Kampung Ambon
Baca juga: Berikut Kronologi Kasus Rudapaksa SR Terhadap Anak Bawah Umur di Manokwari
Awalnya, istri pelaku mulai mecurigai gerak-gerik korban yang sudah berbeda sejak Agustus 2023, dan ketika ditanyakan kembali Februari 2024, korban akhirnya mengaku mendapatkan kekerasan seksual dari pamannya itu.
"Sudah dilakukan dari Agustus 2023, dan dilaporkan oleh istri pelaku Februari 2024," tutur Kanit Pidum Reskrim Polres Mansel, Ipda R Altalaric Risky, Senin (4/3/2024).
Dikatakan Altalaric, pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Mansel sejak 4 Februari sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
"Minggu ini masuk tahap satu. Saat ini masih dalam tahap penyusunan berkas," ujarnya.
Dijelaskannya, untuk pelaku sendiri dikenakan Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ucapnya.
Sebagai informasi tambahan, untuk menjamin keselamatan, saat ini korban AA sudah dotempatkan di rumah aman.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.