Pemilu 2024

Beri Atensi terhadap Dugaan Suara Gaib di Distrik Kokas, Bawaslu Fakfak Minta KPU Buka Kotak Suara

Pembacaan atensi khusus berupa rekomendasi dari Bawaslu Fakfak tersebut, dimonitor langsung Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
RAPAT PLENO TERBUKA - Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan saat menyerahkan surat rekomendasi terkait pembukaan kotak suara dan rekapitulasi ulang soal adanya dugaan penggelembungan suara tingkat DPR RI di Distrik Kokas dalam rapat pleno terbuka hasil Pemilu 2024 hari ketiga tingkat Kabupaten Fakfak, Selasa (5/3/2024) malam. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Memberikan atensi khusus terhadap dugaan adanya suara gaib caleg DPR RI di Distrik Kokas, Bawaslu Fakfak memberikan rekomendasi untuk membuka kotak suara di dalam forum rapat pleno terbuka tingkat kabupaten.

Pantauan TribunPapuaBarat.com, Selasa (5/3/2024) malam, Ketua Bawaslu Fakfak Arifin Takamokan membacakan rekomendasi dari Bawaslu terkait atensi khusus untuk Distrik Kokas.

Pembacaan atensi khusus berupa rekomendasi dari Bawaslu Fakfak tersebut, dimonitor langsung Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie.

Baca juga: Tutup Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Manokwari Selatan, Ini Kata Wempi Rengkung

Baca juga: Berikut Perolehan Suara Pileg DPRD Kabupaten di Dapil Dua Manokwari Selatan

"Apa yang ingin kami Bawaslu sampaikan ini tentu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pelaksanaan Pemilu dari berbulan-bulan yang lalu," ujar Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan kepada TribunPapuaBarat.com di ruang sidang Gedung Diklat Pemda Fakfak.

Arifin Takamokan menyebutkan, pihaknya merekomendasikan atensi khusus soal Distrik Kokas dalam Pemilu 2024 sesuai Surat Rekomendasi Nomor 177/P.02.02/K.PB-01/03/2024 dengan sifat segera perihal Rekomendasi Pengecekan dan atau Rekapitulasi Ulang Data Hasil DPR RI.

"Khususnya data hasil DPR RI yang termuat dalam sertifikat rekomendasi hasil perhitungan perolehan suara, terhadap hasil rapat pleno penetapan panitia Distrik Kokas Fakfak," tekannya.

Pihaknya juga meminta KPU Fakfak untuk melakukan pembetulan data melalui pengecekan atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, terhadap hasil yang ditetapkan pasca pleno tingkat Distrik Kokas.

Lanjut Arifin Takamokan, pembetulan data diambil apabila ada ketidaksesuaian data sebagai bentuk asas transparansi demi terwujudnya Pemilu yang bermartabat dan berintegritas.

"Permintaan itu kami ambil berdasarkan kesimpulan 007 dan 009, serta informasi-informasi terkait hasil yang ditetapkan pasca pleno Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Kokas," jelasnya.

Merujuk pasal 399 ayat 01, pihaknya juga secara ketetapan hukum wajib menerima dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran penyimpangan atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara peserta Pemilu.

"Untuk itu, kami Bawaslu Fakfak meminta kepada KPUD dalam forum rapat pleno terbuka untuk dapat membuka kotak suara kembali untuk memastikan kesesuaian form C-hasil dan form D-hasil," pinta Arifin Takamokan.

Sekadar diketahui, permintaan Bawaslu Fakfak tersebut disesuaikan dengan Dasar hukum Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu

Kemudian, Peraturan Bawaslu Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Selanjutnya merujuk pula pada Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Penetapan Hasil Pemilu.

Kemudian menjadi landasan juga atas analisis kajian hukum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 07 Tahun 2017 pasal 380 ayat 1.

Dalam hal terjadi perbedaan data antara jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dari PPK, dengan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara yang diterima KPU kabupaten kota, saksi peserta Pemilu tingkat kabupaten kota dan tingkat kecamatan, Bawaslu serta Gakkumdu.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved