Kejaksaan Tahan Mantan Ajudan Bupati Teluk Bintuni, Oknum Polisi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Karena masih aktif sebagai anggota kepolisian, yang bersangkutan kami titipkan di Rutan Polres Teluk Bintuni,” kata Johny Zebua.

Penulis: Randy Rumbia | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/RANDY RUMBIA
Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Papua Barat, menahan FNE, Senin (25/3/2024). Mantan ajudan Bupati Teluk Bintuni menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bintuni. 

Hampir dua tahun keberadaan mobil Damkar tanpa dilengkapi surat-surat dan pelat nomor.

Fakta itu tak hanya menimbulkan kekhawatiran petugas Damkar di lapangan, tapi juga memantik kecurigaan penyidik di Kejari Teluk Bintuni.

Informasi yang diterima media ini, pada Mei 2022, jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni menyelidiki proses pengadaan mobil Damkar ini. Jaksa menelisik kerugiaan negara.

Saat itu, Jaksa meminta keterangan MN (mantan Kepala BPBD Teluk Bintuni), AI (mantan Bendahara Rutin BPBD), AW (Bendahara Barang), FS (Kasubag Umum BPBD), dan CB (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa) di Kejari Bintuni.

Dari penyelidikan yang dilakukan jaksa, diperolehan hasil adanya perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara.

Baca juga: Kejari Kaimana Endus Dugaan Penggelapan Aset Daerah Senilai Rp 40 Milliar

Menurut Johny Zebua, mobil Damkar yang disediakan FNE tak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.

"Dalam kontrak, daya tampung tangki air pada mobil disebut 6.000 liter. Faktanya, tersangka hanya menyediakan 4.500 liter. Kami menemukan indikasi dugaan kerugian negara akibat berbuatan tersangka, Rp 1,2 miliar," kata Johny Zebua.

Atas perbuatannya itu, FNE dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Jaksa juga menjerat FNE dengan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved