Berita Fakfak

Masyarakat Sebut Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembatasan Miras di Fakfak Tumpul

pihaknya berharap Forkopimda harus menseriusi masalah tersebut dan bersama-sama menjadikan isu miras ini menjadi isu yang utama

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunNews
Ilustrasi minum miras 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Sebagian masyarakat "Kota Pala" menilai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2008 tentang pembatasan miras di wilayah itu masih tumpul dalam penindakannya. 

Itu disampaikan salah satu warga Fakfak, Imron kepada TribunPapuaBarat.com Jumat (12/4/2024). 

"Kami melihat aturan ini sudah bagus dan sangat jelas menunjukkan niat baik, di mana melalui Perda Kabupaten Fakfak Nomor 02 Tahun 2008 jelas ada aturan mengikat soal pembatasan miras," jelas Imron.

Baca juga: Cegah Warga Datang ke TPS dalam Kondisi Mabuk, Polisi Larang Penjualan Miras di Fakfak

Baca juga: Sport Center Norten Mareh Fakfak Kerap Dijadikan Tempat Pesta Miras

Ia mengatakan, dalam perda tersebut telah memuat larangan memasukkan, memproduksi, menjual, mengedarkan, membawa, menyimpan dan meminum atau mengkonsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Fakfak

"Namun sayang seribu sayang, Perda tersebut yang kami rasakan sebagai masyarakat Fakfak hanya sebuah pajangan untuk dikenang tetapi tidak untuk diterapkan sepenuhnya," ujarnya. 

Ia mengaku bahwasanya otoritas keamanan di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat serta pemuka-pemuka agama telah ekstra dalam memberantas miras, namun dinilainya belum seutuhnya efektif. 

"Kita masih mendengar Orang Asli Papua (OAP) dan masyarakat lainnya hari ini di Fakfak banyak yang maaf sampai mati karena miras di jalan, dengan membawa kendaraan dalam keadaan mabuk," ujarnya. 

Untuk itu, pihaknya berharap Forkopimda harus menseriusi masalah tersebut dan bersama-sama menjadikan isu miras ini menjadi isu yang utama dalam segala aspek kehidupan di Kabupaten Fakfak

"Hentikan pembicaraan politik dan sindir menyindir satu sama lainnya, mari menatap masa depan Fakfak yang lebih cemerlang karena apa yang hari ini kita perbuat akan diwariskan dan dirasakan anak cucu kelak," ajaknya. 

Jujur saja, dirasakannya miras di Kabupaten Fakfak semacam legal beredar tanpa adanya perhatian serius sama sekali. 

"Seolah-olah semua pihak memaklumi hal ini, padahal justru ini penyakit sosial kita di masyarakat," tambahnya. 

Jangan sampai dikatakannya masyarakat Fakfak berpikir bahwasanya aturan dibuat untuk dilanggar. 

"Pembiaran semacam ini perlu untuk dihentikan saat ini juga, kami masyarakat sangat mendorong perubahan ke arah lebih baik untuk masyarakat sendiri," katanya.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved