Pilkada 2024
Soal Persyaratan Cagub dan Cawagub di Tanah Papua, John Morin: Patuhi UU Otsus
"MRP inikan tugas memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada calon gubernur dan wakil gubernur," kata John Morin
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/John-Gerki-Morin-meminta-semua-pihak-untuk-menghormati-amanat-UU-Otsus.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata.
Bahkan, sejumlah figur khususnya di Tanah Papua santer diisukan bakal berkontestasi di Pilkada 2024.
Intelektual muda Papua, John Gerki Morin, meminta semua pihak untuk menghormati amanat Undang-undang Otonomi Khusus ( UU Otsus ) Papua khususnya pasal 12.
"Di pasal 12 itu disebutkan bahwa yang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur ialah orang asli Papua (OAP)," kata John Morin dalam siaran persnya.
Menurutnya, pasal 12 itu merupakan amanat konstitusi yang harus dipatuhi.
Baca juga: Ketua PSI Papua Barat Diusulkan Berduet dengan Hermus Indou di Pilkada Manokwari
"Intinya kalau memang bukan OAP, jangan lagi mau putar-putar. Bilang dari keturunan A, B, ataupun C," ujarnya.
Ia berharap, nantinya dalam mengecek keaslian status OAP terhadap calon gubernur se-Tanah Papua, Majelis Rakyat Papua bekerja dengan profesional.
Tugas tersebut tertuang dalam pasal 28 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam pasal itu disebutkan, partai politik dapat meminta pertimbangan dan atau konsultasi ke MRP dalam hal seleksi serta rekrutmen politiknya masing-masing.
"MRP inikan tugas memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada calon gubernur dan wakil gubernur," katanya.
Baca juga: Menjelang Pilkada 2024, Mister S Mendaftar Jadi Bacalon Bupati Fakfak ke Partai Demokrat
Menurutnya, dengan menaati amanat UU Otsus tersebut, berarti menghargai hak-hak dasar OAP, khususnya di bidang politik.
"Sekali lagi ini merupakan amanat Undang-undang yang harus kita patuhi," ujar John Morin.
Ia juga menegaskan, yang berhak maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur adalah OAP yang ditarik dari garis keturunan patrelineal.
"Bapak dan mama berdarah OAP yang bisa calon," katanya.
Ia mengimbau, masyarakat Tanah Papua untuk mengawasi dan mengawal proses pilkada 2024 dari awal hingga akhir.
Calon-calon yang bertarung di pilkada 2024 akan berdampak pada kehidupan masyarakat Papua untuk lima tahun ke depan.
"Mari kita sama-sama kawal pesta demokrasi ini," ujar John Morin.
| MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang Pilkada Papua 2024, Diskualifikasi Yermias Bisai |
|
|---|
| Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ketua Komisi II DPR RI Ungkap Alasannya |
|
|---|
| Pekan Depan, Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 |
|
|---|
| MK Terima 215 Permohonan Sengketa Pilbup, di Antaranya Paslon Berbudi |
|
|---|
| Sikapi Konflik Pilkada Puncak dan Intan Jaya, 4 Kerukunan Mahasiswa Papua Tengah Sampaikan 5 Poin |
|
|---|