Pilkada 2024 Pegaf

KPU Pegaf Mulai Rekrut Badan Adhoc Pilkada 2024, Yosak Saroi: Daftar Lewat 'SIAKBA'

Ketua KPU Pegaf, Yosak Saroi, mengatakan sosialisasi pendaftaran calon anggota PPK dan PPS sudah dimulai sejak 23-29 April 2024.

Dokumentasi Yosak Saroi
Ketua KPU Pegunungan Arfak, Papua Barat, Yosak Saroi, mengatakan sosialisasi pendaftaran calon anggota PPK dan PPS sudah dimulai sejak 23-29 April 2024. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat, telah membuka rekrutmen badan adhoc.

Perekrutan badan Adhoc terdiri dari calon anggota panitia pemilihan distrik (PPD) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Ketua KPU Pegaf, Yosak Saroi, mengatakan sosialisasi pendaftaran calon anggota PPK dan PPS sudah dimulai sejak 23-29 April 2024.

“Berdasarkan keputusan tersebut, metode pembentukan PPD dan PPS pada Pilkada 2024 dilakukan dengan metode seleksi terbuka,” ujar Yosak Saroi kepada Tribun, Kamis (25/4/2024).

Selanjutnya, tangal 29 April sampai 2 Mei 2024 adalah tahap pendaftaran secara online melalui SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.

Baca juga: Pilkada 2024, Gerindra Papua Barat Tak Buka Pendaftaran Bakacada, Ini yang Dilakukan

 

"Karena pendaftaran berlaku serentak di seluruh Indonesia sehingga kami tidak bisa mengambil kebijakan sendiri," katanya. 

Karena itu, KPU membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Pegunungan Arfak di 10 distrik dan 166 kampung untuk mendaftar dengan mengikuti setiap prosedur yang ditetapkan. 

Ia mengatakan KPU Pegaf tetap menjaga integritas sehingga seleksi badan Adhoc digelar secara terbuka dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Integritas adalah yang utama, dan ini akan kami tekankan kepada jajaran PPD, PPS dan KPPS yang membantu KPU selama 7 bulan ke depan sampai pada Pilkada 27 November 2024," ujarnya.

Baca juga: Aristoteles Wamafma Deklarasi Maju Pilkada 2024 Manokwari, Calon Wakilnya Tokoh Berpengaruh

Ia juga menegaskas KPU Pegaf terus memantau setiap perkembangan di lapangan menjelang kontestasi  Pilkada 2024 di daerah itu. 

"Artinya, KPU akan menyeleksi setiap badan Adhoc sehingga bagi calon yang diduga berafiliasi dengan partai politik atau dengan pasangan calon tertentu, dipastikan tidak akan diterima," tegasnya. 

Dikutip dari Keputusan KPU, SIAKBA adalah sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan untuk proses seleksi dan dokumentasi data penyelenggara Pemilu dan Pemilihan

Cara menggunakan SIAKBA adalah perlu melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu.

Setelah terdaftar, selanjutnya dapat melakukan proses pendaftaran sebagai anggota badan adhoc Pilkada 2024. 

Baca juga: Jelang Pilkada Fakfak 2024, Ali Hindom Beri Pesan Hindari Gesekan Sesama Saudara

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved