Pilkada Mansel

KPU Pastikan Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Mansel 2024

Pada dasarnya pengumpulan KTP sebagai syarat calon perseorangan yakni 2.766 KTP sesuai dengan presentase Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024.

Dok KPU Mansel
Rapat pleno penutupan pendaftaran calon perseorangan KPU Mansel, Minggu (12/5/2024) pukul 24.59 WIT. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - KPU Manokwari Selatan (Mansel) secara resmi menutup tahapan pendaftaran calon perseorangan di Pilkada Mansel 2024, Minggu (12/5/2024), pukul 23.59 WIT.

Ketua KPU Mansel Rustam Rumander mengatakan, sesuai keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasanggan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan mulai dari 8 Mei sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 hingga Pukul 23:59.

Namun dikatakan Rumander, sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, tidak ada satupun calon perseorangan yang mendaftarkan diri.

Baca juga: RAMBO Serahkan Berkas Dukungan Pilkada ke KPU Kaimana

Baca juga: Raih 7.429 Dukungan, KPU Fakfak Buka Akses Silon Paslon MARI

"Jadi di Pilkada Mansel tidak ada pencalonan perseorangan yang terdaftar di KPU," katanya, Senin (13/5/2024).

Dikatakan Rumander, pada dasarnya pengumpulan KTP sebagai syarat calon perseorangan yakni 2.766 KTP sesuai dengan presentase Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024.

"Dan itu mereka sudah bisa kumpul dari tahun lalu, tergantung pada tim mereka sendiri," ujarnya.

"Mulai dari sebelum pembukaan pendaftaran, tidak ada satupun calon atau relawan yang datang berkordinasi. Sampai dengan pembukaan hingga penutupan juga tidak ada," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Mansel Inggrit Sabubun mengatakan, Bawaslu juga terus melaksanakan fungsi pengawasan pada setiap tahapan yang dilaksanakan KPU Mansel, termasuk pada tahapan pendaftaran calon perseorangan.

"KPU Mansel telah melaksanakannya sesuai dengan mekanisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat temuan dan atau laporan dugaan pelanggaran," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved