Berita Manokwari
Pulau Mansinam Jadi Pilot Project Sertifikasi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Sertifikasi hak ulayat menjadi Hak Pengelolaan (HPL), membuat masyarakat hukum adat dapat menyewakan tanahnya kepada pihak lain yang ingin mengelola.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Kantor Pertanahan (Kantah) Manokwari, Papua Barat mengungkapkan, Pulau Mansinam menjadi pilot project sertifikasi hak ulayat masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Manokwari Subur Maksun mengatakan, pihaknya telah melakukan pengukuran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat Suku Doreri di Pulau Mansinam sejak tahun 2023.
Sertifikasi hak ulayat menjadi Hak Pengelolaan (HPL), membuat masyarakat hukum adat dapat menyewakan tanahnya kepada pihak lain yang ingin mengelola.
Baca juga: Kantor Pertanahan Manokwari Tingkatkan Digitalisasi Pengurusan Hak Tanggungan
Baca juga: Kantor Pertanahan Manokwari Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Cetakan Hanya Selembar
“Harapannya untuk melindungi masyarakat hukum, juga mendukung dunia usaha,” ungkap Subur Maksun diwawancarai di Manokwari, Selasa (14/5/2024).
Kendati begitu, ia mengaku, hingga saat ini Kantor Pertanahan Manokawari belum bisa melanjutkan sertifikasi tanah hak ulayat di Pulau Mansinam.
Lantaran, dari hasil pengukuran tanah di Pulau Mansinam yang dibiayai oleh pemerintah, ditemukan di atas dimensi tanah tersebut ada aset GKI dan gereja lainnya.
“Nah itu minta dilepaskan dari GKI, kalau memang sudah selesai baru kami (Kantor Pertanahan Manokwari) boleh sertifikasi lanjutan mengenai HPL masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Ia menyampaikan, secara aturan perlindungan dan penataan usaha tanah ulayat memang ada di pemerintah daerah.
Seperti termaktub dalam PP Nomor 106 Tahun 2021, yakni kewenangan pemprov maupun pemkab/pemkot untuk mengatur kerja sama pemanfaatan tanah masyarakat hukum adat dengan pihak lain.
Kerja sama dalam bentuk perjanjian, sewa dan/atau kontrak penggunaan tanah ulayat dan tanah perorangan masyarakat hukum adat.
PP Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang diturunkan dalam
Ia menyebut, BPN berperan dalam sertifikasi hak ulayat masyarakat hukum adat.
Regulasinya tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Serta, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
“Ketika Pemda sudah memetakan atau membuat aturannya, ini milik masyarakat adat mana. Itu akan memudahkan BPN dalam sertifikasi tanah,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk menertibkan identifikasi dan inventarisasi hak ulayat masyarakat hukum adat di Provinsi Papua Barat, seperti yang dilakukan di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Sehingga, sertifikasi hak ulayat masyarakat hukum adat dapat berjalan dengan lancar.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.