Info Unipa
Keliopas Krey: UNIPA Buka Ruang Diskusi untuk Umum Terkait Penetapan UKT dan IPI 2024
Tim Penyusun Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) UNIPA saat ini sedang gencar menyosialisasikan penetapan tarif UKT dan IPI
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Universitas Papua (UNIPA) mulai memberlakukan penetapan tarif uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) bagi mahasiswa baru tahun 2024.
Untuk itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNIPA Keliopas Krey mengatakan, pihaknya membuka ruang diskusi bagi mahasiswa, alumni dan masyarakat umum terkait penetapan UKT dan IPI.
“Kalau ada informasi yang simpang siur, kurang bisa dipertanggungjawabkan, kami memberi kesempatan seluas-seluasnya untuk konfirmasi kepada pimpinan UNIPA,” jelas Keliopas Krey diwawancarai di Manokwari, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: FPIK UNIPA Teken PKS dengan KDC Manokwari, Genjot Potensi Teluk Doreri Jadi Laboratorium Alam
Baca juga: Upaya FPIK Unipa Lengkapi Laboratorium dan Dorong Dua Prodi D3 Jadi S1
Ia mengatakan, Tim Penyusun Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) UNIPA saat ini sedang gencar menyosialisasikan penetapan tarif UKT dan IPI bagi civitas akademik.
Seperti pada hari ini, Jumat (17/5), sosialiasi UKT dan IPI 2024 dilakukan serentak pada ke-12 fakultas di UNIPA.
Setelah sebelumnya kemarin, Kamis (16/5), Tim Penyusun SSBOPT UNIPA menyosialisasikan penetapan tarif UKT dan IPI bagi dosen dan tenaga kependidikan, serta organisasi mahasiswa.
“Dalam sosialisasi ini kita secara terbuka memberitahukan atau mengumumkan ke publik bahwa UKT yang telah ditetapkan merupakan UKT pro masyarakat,” ujar Keliopas Krey.
Ia menjelaskan, UKT dan IPI UNIPA pro masyarakat, lantaran penetapannya yang dibagi dalam enam kelompk telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa.
Ia mencontohkan, UKT kelompok 1 sebesar Rp500 ribu dan kelompok 2 sebesar Rp1 juta wajib ditetapkan oleh PTN.
Sehingga, lulusan SMA yang mau melanjutkan studi di UNIPA diharapkan tidak merasa berat dengan biaya kuliah.
Maka dari itu, ia berharap mahasiswa, alumni dan masyarakat menyampaikan informasi yang sesuai dan berimbang tentang penetapan tarif UKT dan IPI.
“Sehingga, kebijakan pemerintah bisa dikawal, dilakukan dan dievaluasi bersama. Kita akan transparan kepada semua pihak,” tegasnya.
Ketua Tim Penyusun SSBOPT UNIPA Dwiana Wasgito Purnomo menambahkan, Kelompok tarif UKT berbeda untuk jenjang pendidikan S1 Eksakta, S1 Sosial, S1 Pendidikan Dokter, D3 Vokasi.
Pembayaran UKT bagi mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dibayar oleh negara sebesar tarif kelompok UKT 4.
Khusus prodi S1 Pendidikan Dokter, ucapnya, pembayaran UKT bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah dibayar negara sebesar tarif kelompok UKT 3.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.