Pilkada 2024

Ihwal Bupati dan Wabup Harus OAP, Paskalis Semunya: UU Otsus Hanya Mengatur Gubernur dan Wagub

Ia menjelaskan, UU 6/2020 mengamanatkan setiap warga negara Indonesia berhak menjadi bupati.

Tribunpapuabarat.com//Hans Arnold Kapisa
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya menegaskan, belum ada peraturan khusus yang mengatur bupati dan wakil bupati harus orang asli Papua (OAP) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Justru dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) Papua, mengamatkan gubernur dan wakil gubernur harus OAP.

Beleid yang dirujuk masih mengggunakan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Markus Waran Minta KPU Hargai Usulan MRP Terkait Pilkada di Tanah Papua

Baca juga: Jelang Pilkada, Ini Pesan Bupati Markus Waran bagi ASN di Pemkab Mansel

“Kepastian hukum adalah demikian. Otsus hanya mengatur gubernur dan wakil gubernur orang asli Papua dan berpendidikan S1, selebihnya ada sinkronisasi antara UU Otsus dan UU Pilkada,” ungkap Paskalis Semunya di Manokwari belum lama ini.

Ia menjelaskan, UU 6/2020 mengamanatkan setiap warga negara Indonesia berhak menjadi bupati.

Ia mencontohkan, siapapun yang memiliki kartu tanda penduduk dari daerah manapun di Indonesia, tidak dihalangi boleh menjadi bupati di Manokwari.

Kendati begitu, ucapnya, apabila ingin bupati dan wakil bupati harus OAP, maka Majelis Rakyat Papua (MRP) harus memberi pertimbangan kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Diakuinya, prosedur ini tidak terikat dengan KPU, karena KPU hanya mengatur Pilkada gubernur dan wakil gubernur. Hanya saja KPU akan tetap menghargai apabila MRP mendorong bupati dan wakil daerah itu harus OAP.

“Mengapa dikembalikan ke DPR karena memang sudah disana ada koalisi partai yang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Papua Barat juga mendorong masyarakat untuk menjadi pemilih aktif pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu, 27 November 2024.

Lantaran, Pilkada pada esensinya adalah kesempatan rakyat mengevaluasi sekaligus memberi mandat kepada pemimpinnya.

“Sebagai warga negara yang benar harus terlibat secara emosi mengawal pemerintahan,” pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved