Pilkada Fakfak
Pilkada Fakfak, Utayoh Kantongi B1-KWK PBB
Pertama saya mau sampaikan bahwasanya semua proses telah dilakukan sesuai mekanisme partai," tegasnya
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) secara resmi telah memberikan rekomendasi kepada pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (Utayoh) jilid II.
Itu dikonfirmasi Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB), Abdul Rahman kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak via seluler, Kamis (23/5/2024).
"Pertama saya mau sampaikan bahwasanya semua proses telah dilakukan sesuai mekanisme partai," tegasnya.
Baca juga: Hranyen Iba: Utayoh Layak Lanjut Periode ke-II, Ini Alasannya
Baca juga: Partai Hanura Papua Barat Sebut Bacakada Wajid Ikut FPT, Jhon Dimara Apresiasi Pasangan Utayoh
Abdul Rahman mengatakan, keputusan dan amanat tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang tercantum pada peraturan partai nomor 1 tahun 2019.
"Timsel DPP juga telah melakukan hal yang sama yakni pemeriksaan berkas serta fit and proper test," beberapa Abdul Rahman.
Ia mengungkapkan, Utayoh jilid II telah menyatakan siap membangun komitmen dengan PBB.
"Dapat kami informasikan dan pertegas, DPP mengeluarkan rekomendasi karena pemberkasan atau persyaratan telah dipenuhi secara lengkap, khususnya ada calon bupati dan wakil bupati yang jelas," katanya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Rahman menyebutkan dengan kelengkapan yang dimaksud, maka DPP PBB mempertimbangkan tidak perlu lagi menggunakan surat tugas.
"Tetapi langsung surat rekomendasi atau B1KWK kepada Paslon Bacakada Utayoh jilid II," tandasnya.
Ia menegaskan pula, surat rekomendasi kepada Utayoh jilid II dari DPP PBB tersebut dikeluarkan sebelum tanggal 17 Mei 2024.
"Jadi surat rekomendasi kepada Utayoh jilid II ini keluar sebelum dilaksanakan Musyawarah Dewan Partai (MDP) di kantor pusat partai, Jakarta, Sabtu malam, 18 Mei 2024," katanya.
Lanjut Abdul Rahman menjelaskan, sehingga sebelum Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari posisi Ketua Umum DPP PBB.
"Hal ini pun telah dikoordinasikan dan diketahui oleh PJ Ketua Umum PBB, Fahri Bachmid," tegas Abdul Rahman.
Sehingga untuk diketahui pula, secara administrasi ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen sesuai SK Menkumham.
"Nanti kalau Bapak PJ Ketum PBB sedang melakukan pengajuan pengubahan struktur Menkumham, sambil menunggu proses itu tetap surat rekomendasi ini sah karena telah ditandatangani oleh Ketum Yusril Ihza Mahendra," katanya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.