Pileg 2024
KPU Fakfak Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Periode 2024 - 2029
Hendra mengatakan, MK telah melakukan sidang dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pemilu anggota DPR dan DPRD.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat resmi menetapkan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Fakfak periode 2024 - 2029.
Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla mengatakan, pihaknya telah mengadakan rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan perolehan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Fakfak pada Pemilu 2024.
"Ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi sesuai Surat Ederan KPU RI, nomor 789/PL.01.9-SD/5/2024," kata Hendra kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Berikut Alasan KPU Manokwari Belum Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029
Baca juga: KPU Papua Barat: Lima Kabupaten Bisa Tetapkan Anggota DPRD Terpilih
Hendra mengatakan, MK telah melakukan sidang dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pemilu anggota DPR dan DPRD.
"Serta MK juga telah membacakan putusan atau ketetapannya pada tanggal 21 dan 22 Mei 2024," pungkasnya.
Lanjut Hendra menuturkan, di mana berdasarkan putusan MK serta memperhatikan ketentuan pasal 17 dan 22 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
"Kemudian memperhatikan angka 14 lampiran 1 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Hasil Perselisihan Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD," tuturnya.
Selanjutnya dikatakan Hendra merujuk pula pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden maka terdapat Provinsi dan Kabupaten atau Kota yang sudah dapat melakukan penetapan kursi dan calon terpilih masing-masing anggota DPRD Provinsi dan Pemilu anggota DPRD Kabupaten atau Kota termasuk Kabupaten Fakfak.
"Penetapan perolehan jumlah kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Fakfak dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh unsur pimpinan partai poltik yaitu ketua, sekertaris dan bendahara," rincinya.
Untuk itu disampaikannya, KPU Fakfak telah melakukan rapat pleno terbuka penetapan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Fakfak dengan langkah-langkah sesuai mekanisme.
"Mulai dari menyiapkan formulir perhitungan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu pada setiap daerah pemilihan atau dapil anggota DPRD Kabupaten Fakfak," katanya.
Lalu menyiapkan formulir rekapitulasi jumlah perolehan suara kursi partai politik peserta Pemilu anggota DPRD Fakfak dalam formulir model E terpilih DPRD kabupaten.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.