Imigrasi Manokwari

Imigrasi Manokwari Segera Luncurkan Program Desa Binaan, Antisipasi Ada Pekerja Migran Ilegal

Menurut Iman Teguh Adianto, program Desa Binaan terutama untuk penyuluhan keimigrasian antara lain sebagai mengantisipasi adanya pekerja migran ilegal

|
TribunPapuaBarat.com/Tarsisius Sutomonaio
Kepala Kantor Imigrasi Manokwari, Iman Teguh Adianto, di Kantor Imigrasi Manokwari, Arfai, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Kamis (30/05/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari segera meluncurkan program Desa Binaan.

Kepala Kantor Imigrasi Manokwari, Iman Teguh Adianto, mengatakan daerah pertama untuk program itu adalah SP 3 di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

"Nantinya, Desa Binaan ini dikembangkan ke daerah-daerah lain," katanya di sela-sela penandatanganan kerja sama antara Tribunpapuabarat.com dan Imigrasi Manokwari di Kantor Imigrasi Manokwari, Arfai, Kamis (30/05/2024).

Menurut Iman Teguh Adianto, program ini terutama untuk penyuluhan keimigrasian, antara lain sebagai mengantisipasi adanya pekerja migran ilegal dengan berbagai modus.

Pemilihan SP 3 sebagai lokasi pertama program Desa Binaan Imigrasi Manokwari, ucapnya, karena permohonan pembuatan paspor paling banyak berasal dari daerah itu.

Baca juga: Kantor Imigrasi Manokwari Gelar Pengawasan Orang Asing di Mansel, Ini yang Ditemukan

Baca juga: Tahun Penegakan Hukum, Ini Target Kantor Imigrasi Manokwari Sejak Awal 2024

 

"Sejauh ini, paling banyak permintaan paspor untuk umrah. Lalu, ada juga permohonan paspor untuk wisata dan kawin campur (beda negara)," ujar Iman Teguh Adianto.

Bukan tiga mungkin, ucapnya, paspor itu disalahgunakan untuk menjadi pekerja migran ilegal di luar negeri.

Program Desa Binaan juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap kehadiran warga negara asing secara ilegal.

Tujuan lainnya, kata Iman Teguh Adianto, untuk mengingatkan masyarakat agar menjaga paspor yang sudah diterbitkan.

Hal ini dilatarbelakangi banyaknya laporan mengenai kehilangan paspor.

"Mungkin karena tidak pernah dipakai sehingga dianggap remeh. Padahal, untuk penggantian paspor harus ada paspor lama. Jika paspor lama hilang, ada denda Rp 1 juta," ujar Iman Teguh Adianto.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved