Berita Fakfak

Polres Fakfak Tangkap Produsen Sopi di Kampung Porum

Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan kejahatan pangan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
Istimewa via TribunManado.co.id
Ilustrasi miras lokal 

"Kemudian, kami juga mengamankan 1 gen ukuran 20 liter warna biru tua bekas isi sageru, 1 gen 30 liter warna biru mudah bekas isi miras jenis sopi, dan 9 botol 600 ml. Berisikan miras jenis sopi," tandasnya.

Lalu juga terdapat 1 botol ukuran 1.500 ml berisikan miras jenis sopi, 1 pasang bambu sebagai alat penyulingan, dan 1 buah drum sebagai alat untuk memasak sageru.

Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan kejahatan pangan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 dan pasal 204 KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam pasal 64 angka 17 UU RI No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved