Berita Fakfak
Polres Fakfak Tangkap Produsen Sopi di Kampung Porum
Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan kejahatan pangan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
"Kemudian, kami juga mengamankan 1 gen ukuran 20 liter warna biru tua bekas isi sageru, 1 gen 30 liter warna biru mudah bekas isi miras jenis sopi, dan 9 botol 600 ml. Berisikan miras jenis sopi," tandasnya.
Lalu juga terdapat 1 botol ukuran 1.500 ml berisikan miras jenis sopi, 1 pasang bambu sebagai alat penyulingan, dan 1 buah drum sebagai alat untuk memasak sageru.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan kejahatan pangan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 dan pasal 204 KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam pasal 64 angka 17 UU RI No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.