Berita Fakfak
Polres Fakfak Tangkap Produsen Sopi di Kampung Porum
Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan kejahatan pangan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Polres Fakfak melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Fakfak menangkap pelaku yang memproduksi miras lokal jenis Sopi di Kampung Porum, Fakfak Papua Barat.
"Benar bahwa kami berhasil menangkap dan mengamankan berbagai barang bukti yakni alat yang digunakan dalam memproduksi miras lokal berjenis Sopi pada Sabtu 1 Juni 2024," kata Plt Kasat Res Narkoba, AKP Slamet Eko Rohmanudin kepada TribunPapuaBarat.com, Rabu (5/6/2024)
AKP Slamet Eko Rohmanudin mengatakan, mulanya anggotanya melakukan patroli dan telah mengetahui adanya peredaran miras lokal di sekitaran Kampung Porum.
Baca juga: Sport Center Norten Mareh Fakfak Kerap Dijadikan Tempat Pesta Miras
Baca juga: Masyarakat Sebut Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembatasan Miras di Fakfak Tumpul
"Pada pukul 13.00 WIT, saya memimpin anggota menuju Kampung Sekru dan menemui sekelompok anak muda yang sedang mengkonsumsi miras jenis Sopi," tandasnya.
Lanjut AKP Slamet Eko Rohmanudin mengatakan, sekitar pukul 14.00 WIT anggota Sat Res Narkoba Polres Fakfak kemudian melaksanakan penyelidikan di sekitar Kampung Sekru Distrik Pariwari.
"Kami menanyakan kepada anak muda tersebut, di mana membeli miras jenis sopi itu dan kami memperoleh informasi bahwasanya miras tersebut dibelinya di Kampung Porum di rumah saudara FNS," tuturnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, anggota Sat Res Narkoba bergegas menuju ke Kampung Porum di rumah FNS.
"Pada saat tiba di rumahnya, anggota langsung menanyakan apakah betul menjual dan memproduksi miras jenis sopi kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Dari keterangan yang diterima, FNS mengakui bahwa miras jenis sopi tersebut ia jual dan memproduksi sendiri di dusun Pala.
"FNS menjual dengan harga 1 botol besar ukuran 1.500 ml dengan harga Rp. 100.000 dan 1 kecil ukuran 600 ml, di jual dengan harga Rp. 50.000," rinci AKP Slamet Eko Rohmanudin.
Bahkan FNS mengatakan dari hasil produksi miras lokal tersebut, bisa memproduksi sebanyak 60 liter dan bisa terjual 30 liter untuk total hasil penjualan Rp 2.500.000,-.
Selanjutnya pihaknya meminta kepada FNS untuk mengantar ke tempat produksi miras jenis sopi yang berada di dusun pala berjarak sekitar 1 kilo meter dari rumah FNS.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti miras ilegal jenis sopi serta alat-alat untuk memproduksi miras itu dibawa ke Polres fakfak guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini, pihaknya juga telah memeriksa pelaku dan menetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar uang pecahan Rp 100.000, 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000, dan 2 jerigen 30 liter warna putih bekas mengisi sageru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.