Berita Papua Barat

Pemprov Papua Barat Uji Emisi Kendaraan Pj Gubernur dan Sekda, Ini Hasilnya

"Untuk memastikan bahwa kendaraan dinas pejabat atau ASN mematuhi standar emisi yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Rachmat Julaini
Suasana uji emisi kendaraan dinas di Kantor Gubernur Papua Barat usai pelaksanaan apel peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Senin (10/6/2024) pagi. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2024 di Halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (10/6/2024).

Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere memimpin langsung peringatan yang digelar dalam bentuk apel pagi.

Ali Baham Temongmere dalam sambutannya mengatakan pihaknya melakukan uji emisi kendaraan bermotor milik dinas di lingkungan Pemprov Papua Barat.

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Hermus Indou: Tidak Boleh Rusak Laut dan Hutan

Baca juga: Maknai Hari Lingkungan Hidup sebagai Momentum Aksi Nyata Tak Sekadar Wacana

"Untuk memastikan bahwa kendaraan dinas pejabat atau ASN mematuhi standar emisi yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Masih rangkaian Hari Lingkungan Hidup Sedunia, pada 13 Juni 2024 akan dilakukan workshop kampanye penggunaan listrik dan bahan bakar untuk pengurangan emisi yang merupakan upaya dan langkah awal inovasi pengendalian krisis iklim.

Selanjutnya, akan diadakan pula aksi lingkungan pada 21 Juni 2024 untuk menanam pohon.

Aksi itu untuk mengurangi deforestasi dan meningkatkan kualitas udara dan mengurangi gas rumah kaca.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan aksi bersih pantai dan lingkungan pada 28 Juni 2024 mendatang untuk menjaga ekosistem laut serta mencegah polusi plastik.

Sementara itu, Penguji Kendaraan di Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari, Muhammad Riyadi mengungkapkan baik kendaraan Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere dan Pj Sekda Papua Barat, Yacob Fonataba masih memenuhi standar emisi.

"Hasilnya masih di bawah sekali. Cuma berapa persen tadi, di bawah 20 persen dari ambang batas 40 persen," ungkapnya.

Disebutnya, pengukuran itu menggunakan Peraturan Menteri KLHK dimana ambang batas maksimal emisi kendaraan sebanyak 40 persen.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved