Rabu, 8 April 2026

Pilkada 2024

Hanura Papua Barat Daya Segera Usulkan Nama-nama Bacakada ke DPP

Partai Hanura juga telah menyurati Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) terkait pencalonan kepala daerah.

Tayang:
zoom-inlihat foto Hanura Papua Barat Daya Segera Usulkan Nama-nama Bacakada ke DPP
Dok Charles Imbir
Ketua DPD Partai Hanura Papua Barat Daya Charles Imbir 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Papua Barat Daya memastikan seleksi bakal calon kepala daerah (Bacakada) 2024 terus berjalan.

Ketua DPD Partai Hanura Papua Barat Daya Charles Imbir mengatakan, seleksi cakada tetap mengacu pada undang-undang serta peraturan pemilu.

Dalam hal ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ada. 

Baca juga: Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar

Baca juga: Berikut Daftar Bacabup dan Bacawabup di Papua Barat yang Terima Rekomendasi Partai Hanura

"Karena hingga saat ini belum diatur PKPU khusus tentang pencalonan kepala daerah di Tanah Papua," kata kata Charles Imbir kepada Tribun via selulernya, Selasa (25/6/2024) pukul 17.00 WIT.

Sebelumnya, pada Mei lalu, Hanura telah mengeluarkan surat rekomendasi awal kepada bacakada di seluruh Indonesia, tak terkecuali Papua Barat Daya.

Baik itu bakal calon gubernur (Bacagub), bakal calon wali kota (Bacawalkot) dan bacabup (Bacabup).

"Hanura Papua Barat Daya akan segera mengusulkan nama-nama calon gubernur, bupati dan walikota untuk di tindaklanjuti setelah rekomendasi awal," ujarnya.

Partai Hanura juga telah menyurati Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) terkait pencalonan kepala daerah.

Hal itu dilakukan untuk membeberkan nama-nama calon yang bakal diusul dan diusung Partai Hanura Papua Barat Daya.

Hanya saja, belum mendapatkan waktu untuk melaksanakan kegiatan itu.

"Belum dapat waktu audiens dan waktu untuk membeberkan nama-nama bakal calon gubernur, bupati dan walikota yang akan diusul dan diusung oleh Partai Hanura di provinsi Papua Barat Daya," ucapnya.

Untuk cagub Papua Barat Daya dari sembilan bakal calon (Balon) akan dikerucutkan menjadi lima besar.

Demikian juga untuk bacabup dan bacawalkot akan dikerucutkan menjadi tiga besar.

Pengerucutan nama-nama itu dilakukan berdasarkan usulan DPC dan syarat minimal oleh partai.

Selanjutnya, setelah dikerucutkan, akan dilanjutkan dengan penyerahan B1KWK bagi yang memenuhi syarat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved