Pilkada Kaimana

Rambo Dilaporkan ke Bawaslu Kaimana Papua Barat

guna membuktikan laporan pihaknya menyerahkan bukti-bukti berupa copy KTP, copy screenshoot dukungan dalam portal KPU

|
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
Istimewa
Kuasa hukum bersama korban dugaan pelanggaran pemilu pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen syarat dukungan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 2024-2029 di Kantor Bawaslu Kaimana, Senin (24/6/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Bakal calon kepala daerah (Bacakada) Kaimana, Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpumbo (Rambo) dilaporkan ke bawaslu setempat.

Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu, penyalahgunaan dan pemalsuan tanda tangan serta dokumen syarat dukungan pencalonan Pilkada Kaimana 2024 jalur perseorangan.

Laporan itu dibuat oleh korban didampingi tim kuasa hukum yang beranggotakan, Ahmad Matdoan, Akbar Budi Setiawan serta dua rekan sejawatnya dengan nomor 011/LP/PB/KAB/34.03/VI/2024, tertanggal 24 Juni 2024.

Baca juga: RAMBO Serahkan Berkas Dukungan Pilkada ke KPU Kaimana

Baca juga: Ini Tanggapan Kuasa Hukum Rambo Soal Penyalahgunaan KTP Dukungan Pilkada Kaimana 2024

Ahmad Matdoan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Jadi, kami tadi siang mendampingi korban membuat laporan dugaan pemalsuan tandangan surat pencalonan dan penggunaan identitas pribadi (KTP) yang diduga dipergunakan sebagai dokumen persyaratan pencalonan perseorangan bacakada Kaimana Periode 2024-2029 atas nama Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpumbo," jelas Ahmad Matdoan saat menggelar konferensi pers di Resto Simora, Senin (24/6/2024).

Dikatakannya, laporan yang diadukan oleh korban berkaitan dengan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 dan Pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016.

Tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, Jo UU No 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, jo Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Di tempat yang sama Akbar Budi Setiawan menjelaskan, Paslon RAMBO sebagai terlapor sebab mereka yang menggunakan data pribadi dan surat pernyataan dukungan sebagai persyatan dukungan pencalonan di KPU.

“Yang dilaporkan oleh pelapor tadi di bawaslu adalah Paslon RAMBO, sebab yang pastinya RAMBO adalah pihak yang diduga menggunakan Surat Pernyataan Dukungan dan Identitas Pribadi (KTP),” jelasnya.

Ia menambahkan, guna membuktikan laporan pihaknya menyerahkan bukti-bukti berupa copy KTP, copy screenshoot dukungan dalam portal KPU dan foto setengah badan pelapor.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved