Pilkada 2024
Pilkada 2024 Berpotensi Sengketa ke MK, Jajaran Bawaslu Diminta Perkuat Data dan Fakta
"Catatlah jika ada yang penting sebagai dasar kita memberikan keterangan jika terjadi PHPU," kata anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai ada potensi gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu, Bawaslu berusaha untuk memperkuat data hingga fakta dari lapangan dalam proses Pilkada 2024.
Data dan fakta tersebut mulai laporan hasil pengawasan, saran perbaikan, atau rekomendasi untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, meminta jajarannya untuk mulai mengarsipkan laporan hasil pengawasan Pilkada 2024.
"Catatlah jika ada yang penting sebagai dasar kita memberikan keterangan jika terjadi PHPU," katanya, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Bawaslu Kaimana Tolak Sengketa Proses Verfak Pertama RAMBO
Ia juga meminta jajarannya agar selalu menelaah dan mempelajari regulasi, baik Peraturan Bawaslu, surat edaran, maupun surat keputusan.
"Setiap surat yang berkaitan dengan norma, kita harus wajib paham walaupun tetap harus berkoordinasi dengan divisi lain," ujar Totok Hariyono.
Menurutnya, jika ada PHPU, tanggung jawab terbesar Bawaslu adalah memberikan keterangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Persiapan Hadapi Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Perkuat Data dan Fakta dari Lapangan
MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang Pilkada Papua 2024, Diskualifikasi Yermias Bisai |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ketua Komisi II DPR RI Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Pekan Depan, Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
MK Terima 215 Permohonan Sengketa Pilbup, di Antaranya Paslon Berbudi |
![]() |
---|
Sikapi Konflik Pilkada Puncak dan Intan Jaya, 4 Kerukunan Mahasiswa Papua Tengah Sampaikan 5 Poin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.