Pilkada 2024

Pilkada 2024 Berpotensi Sengketa ke MK, Jajaran Bawaslu Diminta Perkuat Data dan Fakta

"Catatlah jika ada yang penting sebagai dasar kita memberikan keterangan jika terjadi PHPU," kata anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono

SURYA.co.id/Bobby Constantine Koloway
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, meminta jajarannya untuk mulai mengarsipkan laporan hasil pengawasan Pilkada 2024. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai ada potensi gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu, Bawaslu berusaha untuk memperkuat data hingga fakta dari lapangan dalam proses Pilkada 2024.

Data dan fakta tersebut mulai laporan hasil pengawasan, saran perbaikan, atau rekomendasi untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, meminta jajarannya untuk mulai mengarsipkan laporan hasil pengawasan Pilkada 2024.

"Catatlah jika ada yang penting sebagai dasar kita memberikan keterangan jika terjadi PHPU," katanya, Senin (5/8/2024).

Baca juga: Bawaslu Kaimana Tolak Sengketa Proses Verfak Pertama RAMBO

 

Ia juga meminta jajarannya agar selalu menelaah dan mempelajari regulasi, baik Peraturan Bawaslu, surat edaran, maupun surat keputusan.

"Setiap surat yang berkaitan dengan norma, kita harus wajib paham walaupun tetap harus berkoordinasi dengan divisi lain," ujar Totok Hariyono.

Menurutnya, jika ada PHPU, tanggung jawab terbesar Bawaslu adalah memberikan keterangan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Persiapan Hadapi Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Perkuat Data dan Fakta dari Lapangan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved