Rabu, 8 April 2026

Pilkada Fakfak

Bawaslu Fakfak Papua Barat Segera Putuskan Sengketa SARIFA

Dikatakannya, apabila mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, maka kasus ini akan berlanjut ke adjudikasi persidangan.

Tayang:
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Bawaslu Fakfak Papua Barat Segera Putuskan Sengketa SARIFA
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Arifin Takamokan 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dalam verifikasi dokumen perbaikan selesai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak memberikan keputusan bapaslon Said Hindom dan Rico Thie (SARIFA) pada Pilkada 2024. 

Itu disampaikan Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Kamis (8/8/2024). 

"Proses verifikasi dokumen perbaikan yang diajukan oleh Ketua Tim SARIFA, Paulus Fabianus Douw Kelanit, telah selesai," ujarnya.

Baca juga: Hendra Talla Ajak Semua Pihak Berperan Sukseskan Pilkada Fakfak 2024

Baca juga: Ali Hindom Imbau Pendukung Kandidat Pilkada Fakfak Hindari Ujaran Kebencian

Dikatakannya, dokumen tersebut telah diserahkan pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 17.40 WIT dan diterima oleh Anggota Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit di Kantor Bawaslu Fakfak

"Untuk itu, kami akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah permohonan sengketa SARIFA memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau tidak," pungkasnya. 

Disampaikan Arifin Takamokan, setelah dilakukan pleno maka hasilnya akan disampaikan sesegera mungkin. 

"Jika hasil pleno Bawaslu menyatakan permohonan SARIFA lengkap dan diterima, maka permohonan akan diregistrasi dan dilanjutkan ke proses mediasi antara SARIFA dan KPU," jelas Arifin Takamokan.

Dikatakannya, apabila mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, maka kasus ini akan berlanjut ke adjudikasi persidangan.

"Sebaliknya, jika hasil pleno menyatakan bahwa permohonan SARIFA tidak memenuhi syarat dan dikembalikan, maka mimpi bapaslon SARIFA untuk berkompetisi di Pilkada Fakfak pada 27 November 2024 dapat dinyatakan berakhir," tegasnya. 

Sambung Arifin Takamokan mengatakan, keputusan Bawaslu Fakfak nantinya juga akan menjadi penentu langkah selanjutnya bagi bapaslon SARIFA dalam perjuangan mereka untuk tetap berpartisipasi dalam Pilkada Fakfak 2024.

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak telah menggugurkan bapaslon perseorangan, Said Hindom dan Riko Thie (SARIFA) pada tahapan verifikasi administrasi kedua.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved