Pilkada Fakfak

Bawaslu Fakfak Sebut Permohonan Sengketa SARIFA Memenuhi Syarat Formil dan Materil

Diungkapkannya, Bawaslu Fakfak telah menerbitkan surat pemberitahuan registrasi permohonan sengketa pemilihan kepada SARIFA.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fakfak bakal mediasi sengketa yang diajukan bakal calon kepala daerah Said Hindom dan Rico Thie (SARIFA).

Ketua Bawaslu Fakfak Arifin Takamokan mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan yang diajukan pasangan SARIFA.

Dari hasil verifikasi itu sambung Arifin, berkas tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil serta dapat diregistrasi.

Baca juga: Bawaslu Kaimana Tolak Sengketa Proses Verfak Pertama RAMBO

Baca juga: Bawaslu Fakfak Papua Barat Segera Putuskan Sengketa SARIFA

"Kami telah mengeluarkan berita acara verifikasi hasil perbaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan pada pukul 15.19 WIT kemarin," kata Arifin Takamokan saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Jumat (9/8/2024). 

Diungkapkannya, Bawaslu Fakfak telah menerbitkan surat pemberitahuan registrasi permohonan sengketa pemilihan kepada SARIFA.

Dalam surat itu, dijelaskan bahwasanya permohonan sengketa yang diajukan telah diregistrasi dengan nomor registrasi 01/PS.REG/91.9101/VIII/2024.

Sebelumnya, SARIFA menyampaikan permohonan sengketa pemilihan kepada Bawaslu Fakfak terkait keputusan KPU Fakfak yang menyatakan bapaslon perseorangan tersebut, tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi tahap kedua. 

Berkas permohonan SARIFA oleh Bawaslu Fakfak dinyatakan belum lengkap sehingga diberikan waktu selama 3 hari untuk dilakukan perbaikan.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved