Berita Fakfak
PTFI Sebut Pembangunan Smelter di Fakfak Papua Barat Jadi Poin Penting Pembahasan dalam IUPK
"Kami PTFI perlu mendapatkan kepastian penambahan masa operasi sebelum memutuskan untuk mendirikan smelter baru tersebut," sebutnya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - PT Freeport Indonesia (PTFI) mengatakan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) tembaga di Fakfak, Papua Barat menjadi salah satu poin penting pembahasan dalam perpanjangan izin operasi setelah 2041.
Itu disampaikan Direktur Utama PTFI, Tony Wenas melalui rilis yang diterima Tribun di Fakfak Papua Barat, Jumat (23/8/2024).
"Selain smelter di Fakfak, termasuk juga dibahas terkait lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," katanya.
Baca juga: Ini Kata Bupati Untung Tamsil Soal Penolakan Pembangunan Smelter PT Freeport di Fakfak
Baca juga: Pembangunan Smelter PT Freeport di Fakfak Masih Tunggu Kepastian Perpanjangan Kontrak IUPK
Dikatakan Tony Wenas, saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait dengan pembangunan smelter di Kabupaten Fakfak Papua Barat.
"Kami masih terus mendiskusikan dengan pemerintah pada intinya begitu," katanya.
Tony juga mengatakan sebelumnya masih menunggu kepastian perpanjangan IUPK hingga 2061 sebelum menetapkan rencana pembangunan smelter Fakfak.
"Kami PTFI perlu mendapatkan kepastian penambahan masa operasi sebelum memutuskan untuk mendirikan smelter baru tersebut," sebutnya.
Pihaknya pun belum tahu persis dimulainya konstruksi dan masih menunggu sampai perpanjangannya selesai.
Sebelumnya diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwasanya pembahasan terkait perpanjangan IUPK PTFI setelah tahun 2041 hampir selesai.
Di lain kesempatan, Bahlil Lahadalia menyebutkan terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi Freeport agar mendapatkan perpanjangan IUPK tersebut.
Di antaranya yaitu dengan membangun smelter baru di Kabupaten Fakfak, Papua Barat dan penambahan saham Indonesia sebesar 10 persen di PTFI.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.