Pilkada 2024
Potensi Lawan Kotak Kosong Terjadi di Puluhan Daerah, 3 Ada di Papua Barat
Jumlah kotak kosong dalam Pilkada 2024 diyakini meroket andai tidak ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Jumlah kotak kosong dalam Pilkada 2024 diyakini meroket andai tidak ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.
Hal tersebut diungkapkan pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (03/09/2024).
Di Papua Barat, hingga Rabu (04/09/2024) pagi, ada tiga daerah yang berpotensi melawan kotak kosong.
Ketiganya adalah pilkada Papua Barat, pilkada Manokwari, dan pilkada Kaimana.
"Hitung-hitungannya, kalau enggak ada putusan 60 sama 70 itu, (kotak kosong) bisa di atas 70. Ini sudah lumayan turun nih," katanya.
Baca juga: Massa Ricuh di Kantor Bawaslu Kaimana, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan dan Gas Air Mata
Sejauh ini, ucap Bivitri Susanti, fenomena kota kosong terjadi di 43 daerah.
Ia pun merespons langkah masyarakat sipil ke depan soal DPR yang hendak mengotak-atik Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-Putusan 60 dan 70.
"Bayangkan kalau MK-nya diancam seperti itu. MK-nya jadi selemah KPK. KPK kan juga dimatikannya struktural ya lewat revisi undang-undang," ujar Bivitri Susanti.
Pada Jumat (29/08/2024), KPU RI mencatat potensi melawan kotak kosong di pilkada 2024 terjadi di 43 wilayah.
KPU pun memperpanjang masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Baca juga: Breaking News - Massa RAMBO Mulai Anarkis di Kantor Bawaslu Kaimana, Sebagian Lempar Batu
Rabu (04/09/2024) merupakan hari ketiga atau hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah.
Pada Rabu pagi, belum ada pasangan calon baru yang mendaftar untuk pilkada Papua Barat, pilkada Manokwari, dan pilkada Kaimana.
Di Pilkada Papua Barat baru paslon Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani yang mendaftar.
Selanjutnya ada pasangan calon Freddy Thie-Somat Puarada di Kabupaten Kaimana dan Hermus Indou dan Mugiono di Kabupaten Manokwari.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Nilai Jumlah Kotak Kosong di Pilkada 2024 Meroket Jika Tidak Ada Putusan MK 60 dan 70
MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang Pilkada Papua 2024, Diskualifikasi Yermias Bisai |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ketua Komisi II DPR RI Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Pekan Depan, Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
MK Terima 215 Permohonan Sengketa Pilbup, di Antaranya Paslon Berbudi |
![]() |
---|
Sikapi Konflik Pilkada Puncak dan Intan Jaya, 4 Kerukunan Mahasiswa Papua Tengah Sampaikan 5 Poin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.