Pilkada Teluk Wondama

KPU Teluk Wondama: Dua Bapaslon Telah Serahkan Berkas Perbaikan Persyaratan Tahap Pertama

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Teluk Wondama, Parmenas Yaung, mengungkapkan masa penyerahan itu berlangsung tiga hari

Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/RACHMAT R JULAINI
Ketua KPU Teluk Wondama, Yustinus Rumabur, menyerahkan tanda terima berkas perbaikan pencalonan tahap pertama ke perwakilan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama, Sabtu (7/9/2024) di Kantor KPU Teluk Wondama. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, WASIOR - Dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Wondama, Hendrik Syake Mambor-Andarias Kayukatui (HEMAT) dan Elysa Auri-Anthonius Alex Marani (AMAN) menyerahkan perbaikan persyaratan administrasi.

Penyerahan itu dilakukan pada Sabtu (7/9/2024) di Kantor KPU Teluk Wondama, Papua Barat.

Komisioner sekaligus Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Teluk Wondama, Parmenas Yaung, mengungkapkan masa penyerahan itu berlangsung tiga hari sejak Jumat hingga Minggu (6-8 September 2024).

"Keduanya sudah menyerahkan perbaikan persyaratan administrasi pada 7 September," katanya.

Ia mengatakan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi itu terjadi lantaran adanya sejumlah berkas yang perlu diperbaiki dalam tahapan verifikasi pertama.

Baca juga: Bawaslu Teluk Wondama Sebut Tahapan Pilkada Berjalan Sesuai Aturan: Kami Akan Kawal Sampai Selesai

 

Disebut Parmenas Yaung, berkas yang perlu diperbaiki para bapaslon sudah dilakukan dan di-input ke sistem.

Pada hari itu, para Bapaslon menyerahkan berkas secara fisik.

Setelah berkas diterima,  Tim Verifikator akan memverifikasi kembali berkas perbaikan yang telah diterima KPU Teluk Wondama.

"Kami akan melihat dokumen yang diperbaiki lagi di masa perbaikan kedua," kata Parmenas Yaung.

"Kalau seandainya masih ada yang perlu diperbaiki lagi, maka akan calon harus perbaiki." 

Adapun masa perbaikan kedua akan berlangsung sejak tanggal 6 - 14 September 2024.

Walau memiliki rentang waktu yang cukup panjang, Parmenas Yaung memastikan perbaikan dokumen hanya bisa dilakukan pada tanggal 6-8 September 2024.

Baca juga: KPU Teluk Wondama Minimalisir Kegandaan Data Pemilih

"Itu perbaikan dokumen persyaratan dan penggantian calon, namun kita di Wondama tidak ada pergantian calon," katanya.

KPU Teluk Wondama disebutnya dalam masa perbaikan kedua akan melihat keabsahan ijazah para masing-masing calon.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved