Pilkada 2024

Bawaslu Fakfak Selidiki Dugaan Pelanggaran Penyusunan DPSHP Pilkada 2024

Dikatakannya, dari hasil pengawasan, ditemukan adanya pemilih yang belum terdaftar dalam DPSHP. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Fakfak, Siofanus Irfam Kareth 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak Papua Barat saat ini tengah menyelidiki proses penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat distrik dan kampung. 

Itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Fakfak, Siofanus Irfam Kareth kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Kamis (12/9/2024).

"Kami saat ini berupaya mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penyusunan DPSHP di tingkat distrik dan kampung," ujarnya. 

Baca juga: KPU Pegaf: Pleno DPS-HP Pilkada Serentak di 166 Kampung Berjalan Lancar

Baca juga: PPS Teluk Wondama Gelar DPS-HP Hari Ini

Temuan tersebut dikatakannya, mencuat saat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyelenggarakan tahapan pemutakhiran data pemilih di berbagai wilayah.

"Panitia Pengawas (Panwas) di tingkat distrik telah melakukan pengawasan sejak tahap pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga pelaksanaan rapat pleno DPSHP di tingkat distrik pada tanggal 9 hingga 11 September 2024," jelasnya. 

Dikatakannya, dari hasil pengawasan, ditemukan adanya pemilih yang belum terdaftar dalam DPSHP. 

"Sebagai contoh di Distrik Bomberai, Panwas Distrik merekomendasikan beberapa nama pemilih kepada PPD untuk diakomodir," jelasnya. 

Namun dikatakan Siofanus Irfam Kareth, PPD tidak dapat mengambil keputusan sehingga masalah ini akan dibawa ke Rapat Pleno tingkat kabupaten. 

Selain itu, Siofanus Irfam Kareth menyoroti pelaksanaan rapat pleno tingkat kampung di Distrik Furwagi yang telah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

"Rapat pleno tingkat kampung di Distrik Furwagi seharusnya sudah selesai sebelum tanggal 8 dan 9 September," tuturnya. 

Namun, Siofanus Irfam Kareth mengatakan pelaksanaannya melewati jadwal yang ditentukan. 

"Serta hal ini akan menjadi perhatian khusus kami karena kami berencana memanggil KPU Kabupaten Fakfak untuk memberikan klarifikasi terkait keterlambatan tersebut," tandasnya. 

Pihaknya di Bawaslu Fakfak menegaskan, komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak pemilih yang belum terdaftar agar dapat diakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

"Kami akan memastikan bahwa setiap pemilih yang memenuhi syarat memiliki hak untuk terdaftar dan menggunakan hak pilihnya," tutupnya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved