Pilkada 2024
Bawaslu Fakfak Selidiki Dugaan Pelanggaran Penyusunan DPSHP Pilkada 2024
Dikatakannya, dari hasil pengawasan, ditemukan adanya pemilih yang belum terdaftar dalam DPSHP.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak Papua Barat saat ini tengah menyelidiki proses penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat distrik dan kampung.
Itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Fakfak, Siofanus Irfam Kareth kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Kamis (12/9/2024).
"Kami saat ini berupaya mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penyusunan DPSHP di tingkat distrik dan kampung," ujarnya.
Baca juga: KPU Pegaf: Pleno DPS-HP Pilkada Serentak di 166 Kampung Berjalan Lancar
Baca juga: PPS Teluk Wondama Gelar DPS-HP Hari Ini
Temuan tersebut dikatakannya, mencuat saat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyelenggarakan tahapan pemutakhiran data pemilih di berbagai wilayah.
"Panitia Pengawas (Panwas) di tingkat distrik telah melakukan pengawasan sejak tahap pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga pelaksanaan rapat pleno DPSHP di tingkat distrik pada tanggal 9 hingga 11 September 2024," jelasnya.
Dikatakannya, dari hasil pengawasan, ditemukan adanya pemilih yang belum terdaftar dalam DPSHP.
"Sebagai contoh di Distrik Bomberai, Panwas Distrik merekomendasikan beberapa nama pemilih kepada PPD untuk diakomodir," jelasnya.
Namun dikatakan Siofanus Irfam Kareth, PPD tidak dapat mengambil keputusan sehingga masalah ini akan dibawa ke Rapat Pleno tingkat kabupaten.
Selain itu, Siofanus Irfam Kareth menyoroti pelaksanaan rapat pleno tingkat kampung di Distrik Furwagi yang telah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Rapat pleno tingkat kampung di Distrik Furwagi seharusnya sudah selesai sebelum tanggal 8 dan 9 September," tuturnya.
Namun, Siofanus Irfam Kareth mengatakan pelaksanaannya melewati jadwal yang ditentukan.
"Serta hal ini akan menjadi perhatian khusus kami karena kami berencana memanggil KPU Kabupaten Fakfak untuk memberikan klarifikasi terkait keterlambatan tersebut," tandasnya.
Pihaknya di Bawaslu Fakfak menegaskan, komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak pemilih yang belum terdaftar agar dapat diakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
"Kami akan memastikan bahwa setiap pemilih yang memenuhi syarat memiliki hak untuk terdaftar dan menggunakan hak pilihnya," tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.