Pilkada 2024

KPU Segera Rancang Jadwal Pilkada 2025, Antisipasi Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Pilkada ulang pada 2025, jika kotak kosong menang, disepakati dalam rapat Komisi II DPR RI

Tribunnews.com//Rahmat W Nugraha
Anggota KPU Idham Holik dalam Diskusi Kedai Kopi: OTW 2024 bertajuk Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu, dii Erian Hotel, Gondangdia, Jakarta, Minggu (19/2/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menyusun rancangan jadwal untuk Pilkada 2025.

Pilkada tahun depan hanya berlaku bagi wilayah yang kotak kosong menang pada Pilkada 2024.

"KPU segera menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang diulang tahun depan," kata Anggota KPU RI Idham Holik, saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).

Hal ini sesuai ketentuan dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Pengamat Pemilu: Kotak Kosong Bisa Meningkatkan Partisipasi Pemilih

 

Sejauh ini, KPU RI sedang menuntaskan proses legal drafting rancangan Peraturan KPU tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada.

Rencananya, draf tersebut dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah pada akhir September mendatang.

Segera setelah itu, KPU RI mengatur jadwal Pilkada 2025.

Pilkada ulang pada 2025, jika kotak kosong menang, disepakati dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri,KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada 11 September 2024.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pilkada Digelar Ulang pada Tahun 2025 Jika Kotak Kosong Menang, KPU Segera Susun Rancangan Jadwal

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved