Pikada Fakfak
KPU Fakfak Papua Barat Bakal Rekrut 1.512 Anggota KPPS untuk Bertugas pada Pilkada 2024
"Pembentukan KPPS ini sangat penting karena menjadi bagian dari penyelenggara pada hari pemungutan suara," tekannya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Papua Barat merekrut sebanyak 1.512 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024.
Itu disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Fakfak, Nur Hasmiah kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Jumat (13/9/2024).
"Baik jadi nanti kuota 1.512 anggota KPPS ini akan kami sebar pada 216 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 142 kampung dan 7 kelurahan di Fakfak Papua Barat," ungkapnya.
Baca juga: KPU Teluk Wondama Segera Buka Perekrutan KPPS, Ini Jadwal dan Jumlah yang Dibutuhkan
Baca juga: KPU Fakfak Papua Barat Umumkan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Ia juga menyebutkan masa kerja KPPS yakni selama 1 bulan penuh sebagaimana PKPU Nomor 2 Tahun 2024 terkait Jadwal Pembentukan Badan AdHoc Pilkada untuk PPK, PPS, maupun KPPS.
"Jadi terhitung sejak 7 November sampai 8 Desember 2024," imbuhnya.
Ia menjelaskan, pembentukan KPPS amatlah penting guna mensukseskan Pilkada 2024.
"Pembentukan KPPS ini sangat penting karena menjadi bagian dari penyelenggara pada hari pemungutan suara," tekannya.
Sehingga diharapkan pihaknya, adanya KPPS bisa meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 mendatang.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.