Pilkada 2024
KPU Teluk Bintuni Rekrut Ribuan KPPS Pilkada 2024, Berikut Persyaratan Administrasi
Petugas KPPS ini bakal bertugas di 187 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024.
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni segera merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri mengatakan, anggota KPPS yang direkrut berjumlah 1.309.
Petugas KPPS ini bakal bertugas di 187 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024.
Baca juga: KPU Fakfak Papua Barat Umumkan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Baca juga: KPU Pegaf Bakal Rekrut 1.162 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
TPS di Kabupaten Teluk Bintuni pada Pilkada 2024 berjumlah 187.
Terdiri dari 184 TPS reguler dan 3 TPS khusus.
Perekrutan dimulai 17 hingga 28 September 2024.
"Untuk petugas KPPS TPS khusus akan direkrut dari karyawan di TPS khusus," kata Memed saat diwawancarai wartawan, Minggu (15/9/2024).
Berikut ini pesyaratan administrasi:
1. Formulir yang telah disiapkan oleh PPS
2. Foto copy KTP
3. Foto copy ijazah minimal SMA atau yang sederajat
4. Surat pernyataan bermaterai
5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan Rumah Sakit.
6. Surat tidak pernah dipidana atau dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.