Pilkada 2024
KPU Manokwari Ingatkan Paslon Soal RKDK, Sidarman: Wajib Dibuka Sebelum Kampanye
Menurut Sidarman, RKDK masing-masing calon akan dipakai untuk menampung dana kampanye yang diterima selama masa kampanye.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Sidarman-di-kantor-KPU-Manokwari-Kamis-02082024.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari kembali mengingatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kontestan Pilkada 2024 Manokwari tentang laporan dana kampanye.
Dikatakan Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman, bahwa laporan dana kampanye merupakan salah satu ketentuan dalam UU Pilkada yang wajib dilaksanakan.
"Sesuai ketentuan, sejak pendaftaran diterima hingga sehari sebelum kampanye, calon sudah harus membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK),” ujar Sidarman melalui siaran pers kepada wartawan di Manokwari, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Septi Meidodga: Kampanye Pilkada 2024, Jangan Menyerang Pribadi
Baca juga: Soal Pembatasan Dana Kampanye, Ini Tanggapan KPU Teluk Bintuni Papua Barat
Terkait ketentuan RKDK, Sidarman mengakui bahwa KPU sudah menginformasikan kepada tim dari masing-masing (dua) pasangan calon yang resmi mendaftar ke KPU.
"Kami sudah informasikan baik ke tim Pasangan Calon Hermus Indou-Mugiyono maupun pasangan calon Bernard Boneftar-Eddy Waluyo untuk segera membuka RKDK ke Bank Umum," ujarnya.
Menurut Sidarman, RKDK masing-masing calon akan dipakai untuk menampung dana kampanye yang diterima selama masa kampanye.
Dia juga mengingatkan, bahwa tim pasangan calon wajib melaporkan seluruh penerimaan bantuan baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa.
“Sesuai ketentuan, bahwa semua bentuk bantuan untuk kampanye harus dilaporkan," ujarnya.
Adapun ketentuan dana kampanye, bahwa untuk penerimaan bantuan dana dari perseorangan jika diakumulasi, tidak boleh lebih dari Rp.75.000.000. Sedangkan penerimaan bantuan dari lembaga atau badan, tidak boleh melebih Rp.750.000.000.
"Jadi jika calon menerima uang, barang maupun jasa, harus bisa dijelaskan jumlah dan asal usulnya hingga identitas penyumbang juga harus lengkap,” tutur Sidarman.
Ia menegaskan bahwa ketentuan pasal 76 Perpu Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan dana kampanye tidak boleh bersumber dari dana asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, dari pemerintah daerah dan dari BUMN ataupun BUMD.
"Untuk itu, setiap sumbangan harus disampaikan juga identitas penyumbang baik perseorangan maupun lembaga atau badan usaha,” tuturnya.
Ia menambahkan, bahwa ada tiga bagian laporan yang harus disampaikan calon, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).
“Secara teknis, mekanisme pelaporan dana kampanye kami masih menunggu petunjuk teknis KPU RI. Namun secara umum yang diatur dalam UU Pilkada, bahwa calon wajib membuka rekening selanjutnya melaporkan penerimaan hingga penggunaan dana kampanye yang mereka terima,” tutup Sidarman.
(*)