Pilkada 2024

KPU Teluk Bintuni Buka Pendaftaran KPPS 2024, Berikut Kuota, Persyaratan dan Jadwal Tahapan

Nantinya, ribuan Petugas KPPS itu bertugas di 187 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024.

TribunPapuaBarat.com//Syahrul
Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri 

"PERSYARATAN BADAN ADHOC"

1. Warga Negara Indonesia.

2 .Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

3 Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

9.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"JADWAL & TAHAPAN PEMBENTUKAN"

1.Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS ( 17 September 2024 -21 September 2024).

2. Penerimaan pendaftaran. calon anggota KPPS (17 September 2024 - 28 September 2024).

3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS (18 September 2024 - 29 September 2024).

4 .Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS(30 September 2024 - 2 Oktober 2024).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved