Pilkada 2024
KPU Teluk Bintuni Buka Pendaftaran KPPS 2024, Berikut Kuota, Persyaratan dan Jadwal Tahapan
Nantinya, ribuan Petugas KPPS itu bertugas di 187 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024.
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah di depan mata.
Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.
Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri mengatakan, petugas petugas KPPS yang direkrut berjumlah 1.309.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Paskalis Semunya Imbau Warga Papua Barat Jaga Kesehatan
Baca juga: KPU Pegaf Imbau Bacakada Segera Buka Rekening Kampanye: Paling Lambat 24 September 2024
Nantinya, ribuan Petugas KPPS itu bertugas di 187 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024.
"Kami imbau warga Bintuni segera daftar," imbuhnya.
Berikut ini persyaratan petugas KPPS Pilkada 2024:
"DOKUMEN PERSYARATAN CALON"
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, atau KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS/KPPS.
2.Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
3.Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir.
4.Surat pernyataan bermaterai.
5. Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah, dan kolesterol.
6 Daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna ukuran 4x6.
7. Surat keterangan partai politik.
8. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.