Senin, 13 April 2026

Pilkada 2024

KPU Kaimana Tetapkan Zona Kampanye Pilkada 2024, Ini Lokasinya

Sementara metode Kampanye iklan media massa dan media cetak elektronik dilaksanakan selama tanggal 19 November hingga 23 November 2024.

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto KPU Kaimana Tetapkan Zona Kampanye Pilkada 2024, Ini Lokasinya
TribunPapuaBarat.com//Arfat Jempot
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Papua Barat, Candra Kirana 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Papua Barat, telah menetapkan zona kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana tahun 2024.

Zona tersebut ditetapkan dengan keputusan KPU Kaimana Nomor : 2688 tahun 2024 tentang Penetapan Kampanye dan Kampanye Terbuka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana tahun 2024. 

 Ketua KPU Kaimana Candra Kirana mengatakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga dilaksanakan sejak tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024.

Baca juga: KPU Teluk Wondama: Tidak Ada Masalah dalam Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Dua Paslon

Baca juga: KPU Pegaf Gelar Rakor Pengadaan APK dan Bahan Kampanye Pilkada 2024

"Metode ini dilaksanakan secara serentak di tiga Zona. Untuk zona I meliputi Talud Air Merah, halaman depan Stadion Triton, Kampung Coa Dan Tanggaromi," jelas Candra kepada TribunPapuabarat.com via seluler, Senin (7/10/2024). 

Selanjutnya untuk zona II kata Candra, meliputi lapangan Bola Kota, Lobo, Distrik Teluk Etna, dan Distrik Yamor. 

Zona III meliputi, Distrik Buruway, Distrik Teluk Arguni Atas, Distrik Teluk Arguni Bawah, dan Distrik Kambrau. 

Sementara metode Kampanye iklan media massa dan media cetak elektronik dilaksanakan selama tanggal 19 November hingga 23 November 2024.

 "Untuk metode Kampanye Rapat Umum, Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada tanggal 23 November 2024 dan pasangan Calon Nomor Urut 2 dilaksanakan pada tanggal 20 November 2024," ujarnya. 

Ditambahkannya, masa tenang mulai tanggal 24 November sampai 26 November 2024 dan pelaksanaan pemilihan tanggal, 27 November 2024.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved