Berita Fakfak
Ciduk Pria Parubaya Pengedar Miras Lokal, Polres Fakfak Amankan 25 Botol Sopi
partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan Pilkada Fakfak yang damai dan kondusif
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
- 25 buah botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisikan miras lokal jenis sopi
- 1 buah drum plastik kecil berwarna biru berisikan miras lokal jenis sopi
- 1 buah drum plastik kecil berwarna biru bekas berisikan miras lokal jenis sopi
- 1 buah drum plastik besar berwarna biru untuk menyimpan atau merendam bahan baku
- 1 buah toples plastik berisikan bahan baku
- 1 buah panci beserta penutup sebagai alat untuk memasak bahan baku
- 1 buah pasang bambu beserta plastik sebagai alat penyulingan
- 1 buah kompor
- 1 buah corong
- 1 buah vanili digunakan sebagai bahan baku
- 3 lembar uang pecahan Rp. 100.000
"Pelaku saat ini telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 135 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 64 angka 17 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tegasnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Fakfak untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
"Salah satunya dengan tidak mengkonsumsi ataupun memperjualbelikan minuman keras, apalagi menjelang Pilkada 2024," pintanya.
Ditambahkannya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan Pilkada Fakfak yang damai dan kondusif
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.