Berita Manokwari

Polda Papua Barat Tingkatkan Status Perkara Pembobolan Rekening Nasabah Bank ke Penyidikan

"Itu artinya perkembangan penyidikan perkara tersebut tetap dilanjutkan hingga ke Pengadilan," ujarnya. 

ISTIMEWA
Yan Christian Warinussy kuasa hukum MI nasabah korban pembobolan rekening salah satu bank plat merah di Manokwari. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat tingkatkan status kasus pembobolan rekening nasabah bank di Manokwari ke tahap penyidikan.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan diungkapkan Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum saksi korban (nasabah) berinisial MI.

"Kami berterima kasih kepada Kapolda Johnny Eddizon Isir dan jajarannya karena telah menaikkan status perkara klien kami (MI) dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Warinussy kepada wartawan di Manokwari, Rabu (16/10/2024).

Baca juga: Kronologi dan Peran 4 Tersangka KPR Fiktif di Bank Papua Cabang Teminabuan Sorong Selatan

Baca juga: Nasabah Bank di Manokwari Hilang Uang 172 Juta dari 2 Rekening, Polisi Kejar Sang Pembobol

Warinussy mengatakan, informasi peningkatan status perkara kliennya diterima berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua Barat.

"Kami telah menerima SP2HP dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Sonny MN Tampubolon, dan tim penyidiknya dengan surat nomor : B/830/X/RES.2.2/2024/Ditreskrimsus, tanggal 10 Oktober 2024," ujarnya. 

Dengan demikian, kata Warinussy bahwa kliennya (MI) sangat berharap dapat memperoleh pemenuhan atas hak asasinya sebagai warga negara yang sangat dirugikan dalam perkara pembobolan rekening miliknya di salah satu bank plat merah di Manokwari

Kesempatan ini Warinussy juga mendorong Kejati Papua Barat untuk mengkawal perkara ini, karena pihak penyidik Polda Papua Barat telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/10/VII/RES.1.2/2024/Ditreskrimsus, tanggal 25 Juli 2014. 

"Itu artinya perkembangan penyidikan perkara tersebut tetap dilanjutkan hingga ke Pengadilan," ujarnya. 

KRONOLOGI

Korban MI melaporkan peristiwa pembobolan rekening ke Polda Papua Barat dengan Nomor Polisi: LP/B/175/VI/2024/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 13 Juni 2024.

Berdasarkan laporan polisi, pada 27 Mei 2024, MI memiliki total saldo tabungan bank itu sebesar Rp 172.450.000. Ketika itu, ia belum mengetahui kejadian tersebut.

Perinciannya, di rekening atas nama MI senilai Rp 61.950.000 dan rekening milik MI/QQ (atas nama anak)  Rp 110.500.000.

Pada 13 Juni 2024 sekitar pukul 13.30 WIT,  korban MI (nasabah bank) hendak mengecek saldo tabungannya di kantor cabang bank tersebut.

Ternyata, total uang tabungan senilai Rp 172.450.000 pada 2 rekening tersebut tidak ada (hilang).

Hasil cetak rekening koran, diperoleh bukti riwayat transaksi (transfer) melalui aplikasi dari rekening MI ke dua rekening lain.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved