Iptu Rudy Soik Rencana Laporkan Dua Pejabat Polda NTT ke Mabes Polri

"Dalam waktu dekat, saya ke Mabes Polri untuk melaporkan dua pejabat utama di Polda NTT," kata pengacara Rudy Soik, Ferdy Maktaen

KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik, yang dipecat gara-gara membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang. 

Ferdy menyebut, pada 2015, Polda NTT membuat teguran tertulis dan laporan tutup perkara saat Rudy ditahan.

"Bagaimana mungkin melaporkan seseorang yang sedang ada di penjara. Bagaimana dia diperiksa dan disidang? Ini pembohongan publik yang mengada-ada," kata Ferdy Maktaen.

Soal laporan polisi (LP) kasus BBM, ucapnya, Polda NTT terbitkan untuk mengkriminalisasi dan pembunuhan karakter Rudy Soik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Kampung Werba Mengamuk di Depan Mapolres Fakfak

Ia menyatakan LP itu dibuat setelah Rudy Soik mendapat surat perintah tugas dari Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, untuk menyelidiki dugaan mafia BBM.

"Dalam sejumlah LP yang saya telaah itu ada yang tipe A. Apakah itu dibuat oleh masyarakat atau polisi? LP tipe A itu hanya bisa dibuat oleh polisi," ujar Ferdy Maktaen.

Ada indikasi kriminalisasi yang sangat berlebihan, ucapnya, dalam sejumlah laporan itu.

Ia juga heran karena Polda NTT membuat LP tentang kode etik pada Agustus 2024. Padahal surat perintah tugas itu terbit pada 25 Juni 2024

"Akumulasinya apa sehingga LP dibuat pada bulan Agustus itu," katanya. 

Ferdy juga menantang Polda NTT untuk segera menyelidiki mafia BBM yang diungkap oleh Rudy Soik. Sehingga tidak lagi membuat Rudy Soik seolah-olah membuat pelanggaran berat. 

Ia mengatakan masih banyak pemain-pemain BBM ilegal di NTT. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Rudy Soik Berencana Laporkan Kabid Humas dan Propam Polda NTT ke Mabes Polri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved