Iptu Rudy Soik Rencana Laporkan Dua Pejabat Polda NTT ke Mabes Polri

"Dalam waktu dekat, saya ke Mabes Polri untuk melaporkan dua pejabat utama di Polda NTT," kata pengacara Rudy Soik, Ferdy Maktaen

KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik, yang dipecat gara-gara membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Ipda Rudy Soik berencana melaporkan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, ke Divisi Propam Mabes Polri. 

Mantan KBO Satrekrim Polres Kupang Kota itu juga akan melaporkan Kabid Propam Polda NTT, Kombes Robert Anthoni Sormin. 

Rencana itu menyusul kasus pemecatan Ipda Rudy Soik gara-gara membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.

"Dalam waktu dekat, saya ke Mabes Polri untuk melaporkan dua pejabat utama di Polda NTT," kata pengacara Rudy Soik, Ferdy Maktaen, Senin (21/10/2024). 

Ia juga akan membawa rekaman saat kliennya menginterogasi Ahmad Ansar hingga menyebut nama Algajali Munandar. 

Baca juga: Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Bongkar Mafia BBM di Kupang

 

Dalam rekaman interogasi itu, Ahmad mengaku mendapat telepon dari orang di Polda NTT untuk tiarap atau berhenti 'bermain' BBM subsidi jenis solar. 

"Supaya jangan bilang klien saya tidak lakukan interogasi dia (Ahmad Ansar)," ujarnya.

Setelah pelantikan presiden, Ferdy Maktaen berkomunikasi Komnas HAM, YLBHI, dan LPSK supaya membawa semua rekaman itu ke Mabes Polri.

Menurutnya, kedua pejabat utama Polda NTT itu tidak profesional dalam memberikan pernyataan kepada publik terkait kliennya.

Kabid Humas Polda NTT dan Kabid Propam, ucapnya, diduga menyebar hoaks atas 12 laporan polisi terhadap Rudy Soik yang berujung pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat. 

Penyataan keduanya dilontarkan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Baca juga: Warga Kampung Werba Mengamuk di Depan Mapolres Fakfak, Sejumlah Toko di Memilih Tutup Lebih Awal

"Saya akan langsung ke Mabes Polri bersama beberapa teman-teman di Jakarta dan membawa data dari tahun 2014," kata Ferdy Maktaen.

Menurutnya, pada 13 November 2014 hingga Maret 2015, Rudy Soik ditahan di rumah tahanan karena dikriminalisasi saat membongkar mafia perdagangan orang yang melibatkan Polda NTT

Ketika itu, ucapnya, Rudy dijerat menggunakan Pasal 351 KUHP. 

Ferdy menyebut, pada 2015, Polda NTT membuat teguran tertulis dan laporan tutup perkara saat Rudy ditahan.

"Bagaimana mungkin melaporkan seseorang yang sedang ada di penjara. Bagaimana dia diperiksa dan disidang? Ini pembohongan publik yang mengada-ada," kata Ferdy Maktaen.

Soal laporan polisi (LP) kasus BBM, ucapnya, Polda NTT terbitkan untuk mengkriminalisasi dan pembunuhan karakter Rudy Soik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Kampung Werba Mengamuk di Depan Mapolres Fakfak

Ia menyatakan LP itu dibuat setelah Rudy Soik mendapat surat perintah tugas dari Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, untuk menyelidiki dugaan mafia BBM.

"Dalam sejumlah LP yang saya telaah itu ada yang tipe A. Apakah itu dibuat oleh masyarakat atau polisi? LP tipe A itu hanya bisa dibuat oleh polisi," ujar Ferdy Maktaen.

Ada indikasi kriminalisasi yang sangat berlebihan, ucapnya, dalam sejumlah laporan itu.

Ia juga heran karena Polda NTT membuat LP tentang kode etik pada Agustus 2024. Padahal surat perintah tugas itu terbit pada 25 Juni 2024

"Akumulasinya apa sehingga LP dibuat pada bulan Agustus itu," katanya. 

Ferdy juga menantang Polda NTT untuk segera menyelidiki mafia BBM yang diungkap oleh Rudy Soik. Sehingga tidak lagi membuat Rudy Soik seolah-olah membuat pelanggaran berat. 

Ia mengatakan masih banyak pemain-pemain BBM ilegal di NTT. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Rudy Soik Berencana Laporkan Kabid Humas dan Propam Polda NTT ke Mabes Polri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved