Bareskrim Polri Tangkap 3 Jaringan Narkoba Internasional, Total Transaksi Rp 59,2 Triliun

Hasil analisis keuangan oleh PPATK, perputaran uang dan transaksi dari tiga jaringan narkoba itu mencapai Rp 59,2 triliun. 

Kompas.com/Kiki Safitri
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga jaringan narkoba internasional yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga jaringan narkoba internasional yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. 

Mereka berinisial FP, HS, dan H. Penangkapan itu sebagai hasil dari operasi gabungan selama dua bulan, mulai September hingga Oktober 2024.

Operasi ini  melibatkan instansi Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Drug Enforcement Administration (DEA). 

"Total aset yang disita dari tiga jaringan narkoba tersebut sejumlah Rp 869,7 miliar," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, Jumat (1/11/2024). 

Polisi menyita aset dari H yang mencapai Rp 10,8 miliar. 

Baca juga: Tim Opsnal Narkoba Polda Papua Barat Bekuk Pria Pembawa 1,6 Kilogram Ganja di Manokwari 

 

Dari HS dan komplotannya, polisi menyita 44 bidang lahan dan bangunan, 21 mobil, 28 motor, 4 kapal laut, 1 speedboat, dan 1 jet ski. 

Polisi juga menemukan 2 kendaraan ATV, 2 jam tangan mewah, uang tunai Rp 1,2 miliar dan deposito bank Rp 500 juta. 

Sejauh ini, polisi masih menelusuri aset-aset dari jaringan narkoba internasional FP. 

Hasil analisis keuangan oleh PPATK, perputaran uang dan transaksi dari tiga jaringan narkoba itu mencapai Rp 59,2 triliun. 

Perinciannya Rp 56 triliun dari jaringan FP, Rp 2,1 triliun dari jaringan HS, dan Rp 1,1 triliun dari jaringan H. 

Baca juga: Yayasan Rumah Generasi Dasyat Minta Pemda Buat Pergub atau Perbup Soal Penyalahgunaan Narkoba

FP beroperasi di 14 provinsi meliputi Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jogjakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. 

HS beroperasi di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali. 

H beroperasi di Provinsi Jambi. Ia dikendalikan oleh tiga bersaudara yang berinisial HDK, DS alias T dan TM alias AK.

Menurut Wahyu Widada, polisi menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatan ketiga jaringan narkoba internasional tersebut.

"Agar memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para pelaku jaringan narkoba," kata Kabareskrim Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional, Bareskrim Sita Uang Rp 869,7 Miliar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved