Pemilu 2024
PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
Ivan Yustiavandana dan kawan-kawan menyerahkan hasil pelacakan dana kampanye itu ke KPU dan Bawaslu.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi ada sumber dana kampanye Pemilu 2024 dari tambang ilegal.
PPATK curiga karena tak melihat adanya pergerakan di rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang dipakai untuk membiayai kegiatan kampanye.
"Rekening khusus dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat, cenderung tidak bergerak," kata kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis (14/12/2023).
Menurut dia, seiring berlangsungnya kampanye menjelang Pemilu 2024, seharusnya transaksi RKDK terlihat bergerak aktif.
"Artinya ada ketidaksesuaian. (Dana) pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana kalau RKDK tidak bergerak?" kata Ivan Yustiavandana.
Baca juga: Pengamat Politik Nilai Kampanye Bansos Tidak Mendidik, Harusnya Fokus Upaya Sejahterakan Rakyat
PPATK, ucapnya, menilai ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye.
Berdasarkan temuan PPATK, transaksi untuk pembiayaan kampanye itu mencapai triliunan rupiah.
Ivan dan kawan-kawan menyerahkan hasil pelacakan itu ke KPU dan Bawaslu.
"Kami masih menunggu (respons KPU dan Bawaslu, ini kan kita bicara triliunan (transaksi janggal)," ujarnya.
KPU telah menetapkan besaran dana kampanye Pemilu 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 1 September 2023.
Aturan itu menerangkan dana kampanye Pemilu 2024 dapat diperoleh dari perseoragan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah.
Baca juga: Survei 3 Lembaga Soal Elektabilitas Capres dan Cawapres di Maluku-Papua, Ini Hasilnya
Calon presiden (capres)/calon wakil presiden (cawapres) dan calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diizinkan menerima sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar.
Sumbangan dari perusahaan atau badan usaha maksimal Rp 25 miliar.
Calon anggota DPD, maksimal boleh menerima sumbangan Rp 750 juta dari sumbangan dari perseorang. Ia pun boleh menerima maksimal Rp 1,5 miliar dari perusahaan atau badan usaha.
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.