Pilkada Teluk Bintuni
KPU Teluk Bintuni Belum Terima SK Pemberhentian dari ASN untuk Calon Wakil Bupati
Menurut KPU Teluk Bintuni, dokumen ini wajib diserahkan demi menjaga kelengkapan persyaratan dan kelancaran tahapan Pilkada 2024.
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni, Papua Barat, belum menerima surat keterangan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk calon wakil bupati, Alimudin Baedu.
Jabatan terakhir Alimudin Baedun adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurut KPU, dokumen ini wajib diserahkan demi menjaga kelengkapan persyaratan dan kelancaran tahapan Pilkada 2024.
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, mengatakan kewenangan untuk mengeluarkan surat pemberhentian sebagai ASN pada pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"KPU hanya bertugas memastikan seluruh persyaratan dokumen terpenuhi sebelum tahap pendaftaran dan penetapan," ujarnya saat diwawancarai Tribun di Aula Sisar Matiti KPU Teluk Bintuni, Jumat (8/11/2024).
Baca juga: Siang Ini, KPU Teluk Bintuni Gelar Debat Publik Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Ia akan terus berkoordinasi dengan divisi teknis dan instansi terkait agar proses Pilkada Teluk Bintuni berlangsung lancar.
Surat pemberhentian sebagai ASN, ucapnya, harus diserahkan sebelum pemungutan dan penghitungan suara dengan bukti tanda terima dari BKN.
KPU berharap seluruh persyaratan calon kepala daerah terpenuhi tepat waktu agar Pilkada Teluk Bintuni dapat berlangsung tanpa hambatan.
Alimudin Baedu
KPU Teluk Bintuni
Papua Barat
Pilkada 2024
Pilkada Teluk Bintuni
Muhammad Makmur Memed Alfajri
Calon wakil bupati
Sengketa Pilkada Teluk Bintuni Sudah Terdaftar di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pilkada 2024 Usai, Gerindra Teluk Bintuni Ucapkan Selamat bagi Paslon Terpilih |
![]() |
---|
Pilkada Teluk Bintuni 2024, Tim Hukum Damai Bakal Gugat ke MK |
![]() |
---|
KPU Teluk Bintuni Musnahkan 685 Surat Suara Rusak, Berikut Perinciannya |
![]() |
---|
Bawaslu Teluk Bintuni Minta Jajarannya Tak Hambat Pengawasan Partisipatif oleh Masyarakat di TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.