Pilkada Teluk Bintuni

KPU Teluk Bintuni Belum Terima SK Pemberhentian dari ASN untuk Calon Wakil Bupati

Menurut KPU Teluk Bintuni, dokumen ini wajib diserahkan demi menjaga kelengkapan persyaratan dan kelancaran tahapan Pilkada 2024.

TribunPapuaBarat.com/Syahrul Refideso
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, saat diwawancarai Tribun di Aula Sisar Matiti KPU Teluk Bintuni, Jumat (8/11/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni, Papua Barat, belum menerima surat keterangan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk calon wakil bupati, Alimudin Baedu.

Jabatan terakhir Alimudin Baedun adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni.

Menurut KPU, dokumen ini wajib diserahkan demi menjaga kelengkapan persyaratan dan kelancaran tahapan Pilkada 2024.

Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, mengatakan kewenangan untuk mengeluarkan surat pemberhentian sebagai ASN pada pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"KPU hanya bertugas memastikan seluruh persyaratan dokumen terpenuhi sebelum tahap pendaftaran dan penetapan," ujarnya saat diwawancarai Tribun di Aula Sisar Matiti KPU Teluk Bintuni, Jumat (8/11/2024).

Baca juga: Siang Ini, KPU Teluk Bintuni Gelar Debat Publik Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati

 

Ia akan terus berkoordinasi dengan divisi teknis dan instansi terkait agar proses Pilkada Teluk Bintuni berlangsung lancar.

Surat pemberhentian sebagai ASN, ucapnya, harus diserahkan sebelum pemungutan dan penghitungan suara dengan bukti tanda terima dari BKN. 

KPU berharap seluruh persyaratan calon kepala daerah terpenuhi tepat waktu agar Pilkada Teluk Bintuni dapat berlangsung tanpa hambatan.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved