Pilkada 2024

KPU Teluk Wondama Sosialisasikan PKPU Nomor 17 dan 18, Bernard Theo Wambrauw: Ada Sedikit Perubahan

KPU Teluk Wondama juga menekankan tentang form C pemberitahuan undangan yang diberikan secara tepat sasaran.

Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat//Rachmat Julaini
Komisioner sekaligus Kepala Divisi Hukum KPU Teluk Wondama, Bernard Theo Wambrauw. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, WASIOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 dan 18 Tahun 2024.

Sosialisasi digelar KPU Teluk Wondama kepada Badan Ad-hoc KPU mulai dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kabupaten Teluk Wondama

Sosialisasi yang digelar di Aula SMP Negeri Wasior, Rabu (20/11/2024) itu dihadiri seluruh Komisioner KPU Teluk Wondama.

Baca juga: Esok, KPU Teluk Wondama Geser Logistik Pilkada ke Naikere

Baca juga: KPU Pegaf Simulasi Pemunggutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024

Komisioner sekaligus Kepala Divisi Hukum KPU Teluk Wondama, Bernard Theo Wambrauw, menjelaskan sosialisasi dilakukan untuk menjelaskan pihaknya mengumpulkan PPD hingga KPPS untuk memperkuat kerja KPU di tingkat bawah.

"Karena di dalam Per-KPU Nomor 17 Tahun 2024 ini tidak banyak perubahan. Tetapi ada beberapa hal yang mendapatkan perubahan," ujarnya.

Ia menyebutkan perubahan yang dimaksud ialah misalnya surat keterangan pemilih untuk mencoblos di TPS lain.

Lebih lanjut, surat tersebut hanya diterbitkan atau berlaku jika di satu TPS, surat suara telah habis.

"Jadi mereka bisa mendapatkan surat itu jika di satu TPS surat suara habis untuk memilih di TPS lain yang masih ada surat suara," ungkap Bernard Theo Wambrauw.

Selain itu, pihaknya juga mengenalkan sampul-sampul serta formulir yang akan digunakan di TPS.

KPU Teluk Wondama juga menekankan tentang form C pemberitahuan undangan yang diberikan secara tepat sasaran.

"Supaya tidak ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan itu," jelasnya.

Sementara itu, Per-KPU Nomor 18 Tahun 2024 menekankan rekapitulasi di tingkat distrik dan kabupaten.

"Kalau ini (sosialisasi) kami lebih menekankan tentang Per-KPU Nomor 17 terkait pemungutan dan penghitungan suara," katanya memastikan.

Ia mengatakan, sebelumnya setelah KPPS dilantik pada 7 November 2024 lalu, memang ada bimbingan teknis yang langsung diberikan.

Namun, saat itu, ia memastikan Per-KPU Nomor 17 Tahun 2024 belum diedarkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved