Pilkada Fakfak 2024

Utayoh Berhasil Lolos "Lubang Jarum" di Pilkada Fakfak 2024, Keputusan MA Bikin Pendukung Lega

Terkait dengan putusan MA terhadap permohonan Utayoh di MA RI sudah jelas sekaligus kami berbicara untuk menepis isu-isu yang beredar

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Choiruman
Istimewa
PILKADA FAKFAK 2024 - Tim Kuasa Hukum Utayoh saat menggelar jumpa pers dan menyampaikan bahwasanya Keputusan MA terhadap permohonan Utayoh di MA RI sudah jelas terang benderang, sehingga pihaknya perlu untuk menepis isu-isu yang beredar di masyarakat Fakfak, Sabtu (23/11/2024).  

Laporan Jurnalis Tribun-PapuaBarat.com, Aldi Bimantara

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Paslon bupati dan wakil bupati Fakfak nomor urut 01, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (Utayoh)  dinilai telah berhasil lolos dari yang disebut sebagai "lubang jarum" pada Pilkada Fakfak 2024

Meskipun begitu, keputusan KPUD Papua Barat yang membatalkan putusan KPUD Fakfak di bawahnya membuat sebagian pihak justru masih merasa ada yang janggal. 

Baca juga: Pendukung Utayoh Tumpah Ruah Ikuti Kampanye Terbuka di RTH Maruf Amin

Namun, kini massa pendukung Utayoh boleh bernafas lega lantaran Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Putusan Nomor: 2 P/PAP/2024 secara terang benderang. 

"Terkait dengan putusan MA terhadap permohonan Utayoh di MA RI sudah jelas sekaligus kami berbicara untuk menepis isu-isu yang beredar di masyarakat Fakfak," ujar Tim Kuasa Hukum Utayoh, Junaedi Rano kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Sabtu (23/11/2024). 

Junaedi Rano menegaskan, putusan MA telah keluar dan menyatakan tidak diterima pemohon dalam hal ini Utayoh

"Ini sempat menjadi buah bibir di kalangan masyarakat, padahal tidak diterima permohonan tersebut dikarenakan objek yang disengketakan di MA telah gugur dengan sendirinya," jelasnya  

Dipertegasnya, dengan lahirnya Surat Keputusan (SK) KPU Papua Barat Nomor 319 yang mana menganulir putusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024, tentu telah mengembalikan paslon Utayoh sebagai peserta di Pilkada Fakfak 2024. 

Baca juga: Utayoh Kampanye Terbuka di RTH Maruf Amin, Polres Fakfak Kerahkan 205 Personel

"Kami sebagai Tim Kuasa Hukum Utayoh pun sudah menerima Salinan Putusan MA Republik Indonesia tersebut," tegasnya. 

Lanjutnya mengatakan, di mana dalam salinan putusan MA terdapat pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 35. 

"Di mana menyebutkan pemohon adalah pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, tanggal 22 September 2024," katanya. 

Baca juga: Paskalis Semunya: Pembatalan Putusan KPU Fakfak Sudah Sah, Utayoh Dipersilahkan Kampanye

Selanjutnya, pada halaman 36, Junaedi pun menjelaskan, majelis hakim telah menimbang bahwa berdasarkan pengetahuan hakim, termohon (KPU) telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, tanggal 19 November 2024.

"Diperoleh fakta hukum bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat berdasarkan kewenangannya telah membatalkan objek permohonan dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 telah sah dan berlaku," bebernya. 

Maka, dikatakannya, paslon Utayoh kembali diakomodir sebagai peserta Pilkada Fakfak 2024 karena surat Keputusan KPU Papua Barat Nomor 319.

Baca juga: Utayoh Dipastikan Maju Kembali sebagai Peserta Pilkada Fakfak 2024 

"Untuk itu, permohonan Utayoh terhadap objek yang disengketakan terhadap keputusan KPU Kabupaten Fakfak nomor 2668 di MA dengan sendirinya gugur objek tersebut," katanya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved