Jumat, 15 Mei 2026

Pilkada Kaimana

Bawaslu Kaimana Gelar Patroli Gabungan Pengawasan Pilkada 2024

Sanksi khusus untuk money politic cukup berat, ucap Siti Nurliah Indah Purwanti, sehingga harus dihindari oleh seluruh pihak

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
zoom-inlihat foto Bawaslu Kaimana Gelar Patroli Gabungan Pengawasan Pilkada 2024
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ARFAT JEMPOT
Peserta patroli mengikuti apel di halaman kantor Bawaslu Kaimana, Papua Barat, Selasa (26/11/2024) malam.  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Bawaslu Kaimana menggelar patroli gabungan pengawasan pilkada 2024 guna memastikan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kaimana berjalan aman, lancar, damai, dan bermartabat. 

Peserta patroli lebih dulu mengikuti apel di halaman kantor Bawaslu Kaimana, Selasa (26/11/2024) malam. 

Hadir dalam apel gabungan patroli ini, seluruh staf Bawaslu Kabupaten Kaimana, Tim monitoring Bawaslu Provinsi Papua Barat, anggota Kepolisian Polres Kaimana dan Kejaksaan Negeri Kaimana yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. 

“Patroli gabungan yang kami lakukan ini sebagai satu langkah pencegahan potensi kecurangan mulai dari masa tenang, 24-26 November 2024," kata Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti, via seluler, Selasa (26/11/2024) malam. 

Patroli yang sama, ucapnya, untuk mencegah kecurangan, money politic, netralitas ASN dan isu SARA. 

Baca juga: Bupati Freddy Thie Memilih di TPS 002 Taman Kota Kaimana

 

Sanksi khusus untuk money politic cukup berat, ucapnya, sehingga harus dihindari oleh seluruh pihak, baik calon pemberi uang maupun pemilih yang menerima uang.

“Pasal terkait money politic cukup berat karena pemberi maupun penerima bisa mendapatkan sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana pemilihan," kata Siti Nurliah Indah Purwanti.

Hal ini sesuai dengan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

“Sebagaimana dalam Pasal 73 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara, paling singkat 36  bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” ujar Siti Nurliah Indah Purwanti.

Pidana yang sama diterapkan juga kepada pemilih yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaskud pada ayat (1).

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved