Kamis, 9 April 2026

Berita Manokwari

Sidang Korupsi Uang Seragam SD-SMP Dinas Pendidikan Manokwari Digelar Besok

"Sebagai Penasihat Hukum dari tersangka ND saya telah mempersiapkan rencana pembelaan terhadap Terdakwa di Pengadilan," ujar Warinussy. 

Tayang:
zoom-inlihat foto Sidang Korupsi Uang Seragam SD-SMP Dinas Pendidikan Manokwari Digelar Besok
Istimewa/Christian Warinussy
Penasehat Hukum tersangka ND, Yan Christian Warinussy 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Papua Barat menjadwalkan sidang perdana tiga tersangka korupsi pengadaan seragam SD-SMP Dinas Pendidikan Manokwari pada Selasa (3/12/2024). 

Adapun tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan seragam SD-SMP pada Dinas Pendidikan Manokwari tahun anggaran 2020 berinisial ND, OGP, dan SR.

Yan Christian Warinussy Penasehat Hukum tersangka ND selaku mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Manokwari membenarkan informasi sidang perdana tersebut.

Baca juga: SMKN 2  Kaimana: Pelajar OAP Bebas Biaya Seragam dan Uang Komite

Baca juga: Korupsi Uang Seragam SD-SMP, Jaksa Tahan Mantan Kadis Pendidikan Manokwari

"Benar, besok sidang perdana di PN Manokwari dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU," ujar Warinussy kepada wartawan, Senin (2/12/2024). 

Ia mengatakan, bahwa Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara kliennya adalah Berlinda Ursula Mayor selaku ketua Majelis Hakim dibantu hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, serta Panitera pengganti Arthur Papilaya.

"Sebagai Penasihat Hukum dari tersangka ND saya telah mempersiapkan rencana pembelaan terhadap Terdakwa di Pengadilan," ujar Warinussy. 

Ia mengatakan persidangan perdana terhadap ND juga melibatkan 2 (dua) orang tersangka dari pihak kontraktor berinisial OGP (Direktur CV.Gresia) serta SR (Direktris CV.Santos Mandiri).

"Kami akan mendengar pembacaan surat tuduhan (dakwaan) Jaksa dari Kejari Manokwari, dan selanjutnya akan menentukan langkah bersama klien kami setelah selesai Jaksa membaca surat dakwaan nya," kata Warinussy. 

*Kronologi Kasus*

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Teguh Suhendro mengatakan 
tersangka ND, SR, dan OGP secara bersama-sama melakukan tindakan korupsi anggaran pengadaan seragam SD dan SMP yang bersumber dari dana Otsus tahun anggaran 2020.

"Saat itu (Tahun 2020) tersangka ND berperan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, SR sebagai Direktris CV.Santos Mandiri, dan tersangka OGP sebagai Direktur CV. Gresilia," ujarnya. 

Ia menjelaskan, bahwa masing-masing total nilai anggaran pengadaan seragam SD sebesar Rp 596.546.280 dan nilai pengadaannya seragam SMP sebesar Rp 524.851.250.

Bahkan, lanjut Kajari, tidak ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat dan dimuat dalam kontrak pengadaan seragam SD dan SMP tersebut. 

Dengan demikian, hasil pemeriksaan terdapat penggelembungan (mark up) harga satuan, salah satu penyedia melakukan sub kontrak atas keseluruhan pekerjaan.

"Kami juga menemukan bahwa, seragam SD dan SMP yang diadakan penyedia tidak sesuai dengan kualitas dalam HPS, serta ukuran pakaian seragam tidak sesuai dengan ukuran badan penerima sehingga tidak dapat digunakan," ujarnya menjelaskan. 

Adapun pembuatan tiga tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 676.518.816 berdasarkan hasil audit BPKP Papua Barat tanggal 13 Agustus 2024. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved