Pilkada 2024
KPU Fakfak Jadwalkan Pleno Tingkat Kabupaten Dua Hari, Saksi yang Hadir Jadi Atensi
masing-masing pasangan calon diperbolehkan menghadirkan dua saksi dengan surat mandat resmi yang ditandatangani oleh paslon terkait.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - KPU Kabupaten Fakfak Papua Barat telah menjadwalkan rapat pelni rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 selama 2 hari dengan para saksi yang hadir menjadi atensi bersama.
Itu disampaikan Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Selasa (3/12/2024).
"Rapat pleno tingkat kabupaten akan berlangsung pada 4 hingga 5 Desember 2024 bertempat di Gedung Pala Politeknik Negeri Fakfak di mana pleno akan dimulai pukul 10.00 WIT setiap harinya," beber Hendra.
Baca juga: KPU Teluk Bintuni: Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Tingkat Distrik Rampung, Lusa Lanjut kabupaten
Baca juga: KPU Teluk Bintuni Pastikan Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pilkada Digelar Esok
Hendra mengemukakan, perlu menjadi perhatian bersama bahwasanya saksi yang hadir harus memenuhi ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2024.
"Kami sudah menyepakati bahwa peserta rapat pleno ialah saksi dari masing-masing pasangan calon, perwakilan Bawaslu, serta PPK dan PPD dari seluruh distrik di Kabupaten Fakfak," pungkasnya.
Dikatakannya, masing-masing pasangan calon diperbolehkan menghadirkan dua saksi dengan surat mandat resmi yang ditandatangani oleh paslon terkait.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Fakfak akan hadir bersama jajaran PPK dan PPD dari 13 distrik di Fakfak. Setiap PPD terdiri dari lima orang ketua dan anggota serta satu sekretaris.
"Kami harap semua proses pleno berjalan lancar dan tanpa kendala berarti," tegasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.