Kado Natal Ipda Rudy Soik, Anggota Polda NTT itu Batal Dipecat dari Kepolisian

"Saya dapat informasi dari Komisi III DPR RI, namun telegram saya belum dapat," kata Ipda Rudy Soik, Jumat (27/12/2024).

Tribunnews.com/Reynas
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga bertemu Ipda Rudy Soik setelah rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik, mendapat kado indah pada Natal 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan pemecatannya. Hal itu membatalkan keputusan Polda NTT pada Agustus lalu.

Sebelumnya, ramai diberitakan Ipda Rudy Soik ini mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena membongkar kasus BBM ilegal di Kupang, NTT.

Mantan KBO Reksrim Polresta Kupang Kota itu mempersoalkan pemecatannya hingga Komisi III DPR RI.

Rudy mengaku sudah mendapat informasi mengenai keputusan Kapolri yang membatalkan pemecatannya.

Baca juga: Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Bongkar Mafia BBM di Kupang

 

"Saya dapat informasi dari Komisi III DPR RI, namun telegram saya belum dapat," kata Ipda Rudy Soik, Jumat petang (27/12/2024).

"Saya dipulihkan, Ini kado Natal untuk saya," ujarnya.

Ia pun berterima kasih kepada Kapolri serta pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

"Terima kasih karena sudah mau mendengar aspirasi saya pribadi dan masyarakat NTT," kata Ipda Rudy Soik.

Sejak dipecat oleh Polda NTT pada Agustus 2024, ia tetap berkantor sebagai staf di Polda NTT.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan bahwa Polri sudah membatalkan pemecatan Rudy Soik.

Baca juga: Momen Kapolda NTT Bertemu Rudy Soik di Gedung DPR dan Profil Singkat Eks Kapolda Papua Barat Itu

"Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa Pak Rudy Soik tidak jadi dikenakan PTDH," ujarnya pada Jumat, 27 Desember 2024.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, enggan berkomentar banyak soal kabar terbaru Rudy Soik tersebut.

"Tanyakan ke Mabes," katanya saat ditanya Pos-Kupang.com lewat pesan whatsapp Jumat, (27/12/2024) malam.

Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menerima apapun hasil putusan banding Ipda Rudy Soik.

"Apapun keputusannya nanti, Ipda Rudy tetap anak saya, saya bapaknya. Tidak ada namanya mantan bapak atau mantan anak," ujar mantan Kapolda Papua Barat tersebut. 

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Batal Dipecat dari Anggota Polri, Ipda Rudy Soik: Ini Kado Natal untuk Saya dan Ipda Rudy Soik Batal PTDH, Kabid Humas Polda NTT : Tanyakan Mabes 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved