Berita Papua Barat
Pemkab Manokwari Respon Positif Rekonsiliasi Adat Tim DOB Manbar dan Mpur
Niko Anari menyatakan bahwa kepanitiaan tersebut baru terbentuk pada 11 Januari 2025 atas dasar semangat bersama kedua tim.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah kabupaten Manokwari menyambut positif pertemuan dua tim pemekaran daerah otonomi baru (DOB) yakni Manokwari Barat dan DOB Mpur melalui rekonsiliasi adat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Jaka Mulyanta mengatakan bahwa rekonsiliasi adat yang digelar kedua tim pemekaran adalah bagian dari solusi.
"Rekonsiliasi adat yang digelar antara kedua tim (DOB Manbar dan DOB Mpur) adalah solusi terbaik untuk menyatukan pendapat dalam mempercepat proses pemekaran masing-masing daerah," kata Jaka Mulyanta di acara Rekonsiliasi Adat di kawasan Fanindi Manokwari, Selasa (28/1/2025).
Baca juga: Untung Tamsil: DOB Provinsi Bomberai Raya Percepat Pembangunan Daerah
Baca juga: Yohanis Walilo: DOB di Tanah Papua Untuk Percepatan, Tapi Kita Tetap Satu
Ia mengatakan, bahwa kesepakatan yang akan diikrar bersama dalam rekonsiliasi adat tersebut guna merespons amanah Presiden RI tentang yang seluruh DOB yang masuk dalam usulan nasional untuk segera dibahas dimana dua diantaranya antara adalah DOB Manbar dan DOB Mpur.
"Kita tahu bersama, bahwa kedua tim sama-sama berjuang untuk menghadirkan DOB dengan tujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mempercepat kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, kata Dia, tujuan DOB juga untuk mempercepat kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta meningkatkan daya saing nasional dan daerah, serta memelihara keunikan adat istiadat, tradisi serta budaya daerah.
Dengan demikian, ia mengatakan bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur terkait pemekaran daerah, maka pembentukan DOB harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Soal persyaratan dalam UU dimaksud, sebut Mulyanta, salah satu langkah positif yang telah diambil oleh kedua tim saat ini dengan melaksanakan rekonsiliasi adat untuk menyatukan semua pendapat untuk berjuang bersama.
"Dengan rekonsiliasi adat ini, saya berharap adanya satu kesepakatan bersama yaitu satu usulan yang akan diusulkan ke Pemerintah pusat baik Kementerian Dalam Negeri, DPR RI dan DPD RI," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa informasi yang berkembang di kalangan forum koordinasi nasional percepatan pembentukan DOB, bahwa secara nasional moratorium pemekaran daerah akan segera dibuka (dicabut).
"Sehingga, disamping semangat mengejar capaian itu, saya titipkan juga kepada tim yaitu kelengkapan persyaratan administrasi agar disesuaikan dengan regulasi yang berlaku," pesannya.
Ia akui, bahwa secara administrasi, usulan dua DOB (Manbar dan Mpur) akan disamakan oleh pemerintah kabupaten Tambrauw dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Meski dalam catatan sejarah dan latar belakang, bahwa kita (Manokwari Raya) adalah satu.
"Namun Pemda Manokwari dan Pemprov Papua Barat akan selalu mendukung dan berjuang bersama tim pemekaran DOB Manbar dan Mpur sampai ditempat sebagai kabupaten definitif," tutup Jaka Mulyanta membacakan sambutan Bupati Hermus Indou.
Kesempatan tersebut, Ketua Panitia Rekonsiliasi Adat DOB Manbar dan DOB Mpur, Niko Anari menyatakan bahwa kepanitiaan tersebut baru terbentuk pada 11 Januari 2025 atas dasar semangat bersama kedua tim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.