Info UNIPA
Solidaritas Dosen UNIPA Desak Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Bayar Tunkin 2020-2024
"Tukin adalah hak kami (dosen ASN) sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 80 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," ujarnya.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Solidaritas Dosen di lingkungan Universitas Papua (UNIPA) mendesak Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto segera membayar tunjangan kinerja (Tukin) Dosen ASN yang tertunggak hampir lima tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan ratusan dosen UNIPA dalam aksi demo damai yang digelar di halaman kantor Rektorat UNIPA di kelurahan Amban Manokwari Papua Barat, Senin (3/5/2025).
Koordinator aksi demo UNIPA, Ir Sutiharni MP menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari dukungan UNIPA terhadap aksi Nasional (hari ini) yang dipusatkan di Istana Negara oleh Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Seluruh Indonesia (ADAKSI).
Baca juga: Tahun 2025, Rektor UNIPA Wajibkan Dosen Terbitkan Publikasi di Jurnal Bereputasi
Baca juga: Kisah Tiga Mahasiswa UNIPA Jualan Pinang di Atas KM Dorolonda, Bekal Perjalanan Menuju Manokwari
"Aksi damai kami ini menuntut Pemerintah segera membayarkan Tukin dosen ASN di lingkungan kerja Kemendiktisaintek tahun 2020-2024 yang belum dibayar, serta pembayaran tukin 2025 kepada semua dosen ASN tanpa kecuali," ujar Sutiharni.
Ia menjelaskan, bahwa aksi solidaritas serentak para Dosen ASN di lingkungan UNIPA bukan untuk menentang pemerintah.
Namun lanjut Sutiharni, tukin adalah hak para dosen ASN yang "wajib" dibayar oleh negara.
"Tukin adalah hak kami (dosen ASN) sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 80 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," ujarnya.
Tuntutan selanjutnya oleh dosen UNIPA, bahwa pemerintah pusat melalui Kemendiktisaintek agar tidak membeda-bedakan perguruan tinggi dalam hal melakukan pembayaran tunggakan Tukin para dosen.
"Pemerintah agar tidak melakukan diskriminasi terhadap kementerian tertentu dalam pembayaran hak (Tukin) dan secara khusus Kemendiktisaintek juga tidak demikian dan harapannya berlakukan sama dari Aceh sampai Papua," ucapnya.
Aksi solidaritas Dosen UNIPA itu dilanjutkan dengan penandatanganan petisi sebagai bentuk komitmen dan dukungan bersama dalam memperjuangkan hak (Tukin) yang belum dibayar.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.